Cari tau lebih lanjut

Terms and Conditions

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN blu PT BANK DIGITAL BCA (“SYARAT DAN KETENTUAN”)

A. DEFINISI
  1. blu adalah aplikasi mobile/layanan digital PT BANK DIGITAL BCA (“BCA DIGITAL”) yang dapat diunduh (download) oleh Nasabah/Calon Nasabah dari media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk BCADIGITAL. blu dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui gawai (gadget).
  2. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi bagi Nasabah yang menggunakan blu. Nasabah dapat menggunakan PIN untuk melakukan transaksi finansial pada blu.
  3. Face Recognition adalah metode verifikasi dengan menggunakan capturewajah Nasabah sebagai proteksi berjenjang saat Nasabah melakukan pembukaan rekening melalui blu, reset PIN dan/atau Password, dan untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL.
  4. Password adalah kombinasi deretan huruf dan angka (alfanumerik) yang dibuat Nasabah pada saat pembukaan rekening blu dan digunakan sebagai salah satu kode keamanan untuk mengakses blu.
  5. Kode Transaksi adalah suatu kode yang dihasilkan oleh blu untuk melakukan transaksi tarik tunai di ATM PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) tanpa menggunakan kartu.
  6. SMS (Short Message Service) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui handphone.
  7. OTP (One Time Password) adalah kode yang diterima oleh Nasabah sebagai sarana verifikasi identitas diri Nasabah melalui SMS dan/atau media lain yang ditetapkan oleh BCA DIGITAL ke nomor handphone yang digunakan saat proses registrasi, login, transaksi dan perubahan nomor handphone. OTP hanya berlaku sekali dalam jangka waktu tertentu.
  8. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
  9. Nasabah adalah pemilik rekening dalam bentuk tabungan di BCA DIGITAL.
  10. Nasabah Anak adalah pemilik rekening perorangan dalam bentuk Tabungan di BCA DIGITAL yang berusia 12 (dua belas) sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  11. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung dari Nasabah Anak.
  12. Login Fingerprint (One Touch) atau Face ID adalah suatu metode yang dapat digunakan Nasabah yang menggunakan gawai (gadget) yang memiliki fitur biometric scanner untuk mengakses blu.
  13. Quick Response Code atau QR Code adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel,dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol.
  14. QR Code untuk Pembayaran atau QR Code Pembayaran adalah QR Code yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
  15. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) atau QRIS adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  16. Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran berdasarkan QRIS.
  17. Transaksi Tanpa PIN adalah fitur yang memungkinkan Nasabah untuk dapat bertransaksi tanpa perlu input PIN pada aplikasi blu atas jenis-jenis transaksi dan batas nominal maksimum yang ditentukan oleh BCA DIGITAL.
  18. Autodebit adalah proses pembayaran dengan pendebitan secara otomatis terhadap rekening Nasabah yang terdaftar pada BCA Digital, berdasarkan Kuasa Autodebit yang telah diberikan oleh Nasabah.
  19. Kuasa Autodebit adalah kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada BCA Digital untuk melakukan pendebitan rekening Nasabah yang terdaftar pada BCA Digital.
  20. bluAccount adalah rekening utama dalam bentuk tabungan yang dapat dibuka oleh Nasabah secara mandiri melalui aplikasi blu, setelah mendapatkan persetujuan dari BCA DIGITAL.
  21. bluBisnis adalah rekening dalam bentuk tabungan bagi Nasabah perorangan blu yang memiliki bisnis/usaha dengan tujuan untuk memudahkan pengaturan antara keuangan pribadi dan bisnis.
  22. bluRDN adalah rekening atas nama Nasabah yang digunakan sebagai Rekening Dana Nasabah (RON) untuk tujuan keperluan penyelesaian Transaksi Efek. bluRDN dikelola oleh Perusahaan Efek berdasarkan pemberian kuasa oleh Nasabah.
  23. bluValas adalah rekening berbentuk tabungan dalam mata uang asing di blu.
  24. bluSaving adalah rekening dalam bentuk tabungan di mana Nasabah dapat melakukan transfer dana dari dan ke rekening blu lainnya untuk tujuan tertentu dan tanpa terikat jangka waktu tertentu.
  25. bluGether adalah rekening tambahan dalam bentuk tabungan bersama antar beberapa Nasabah. Nasabah dapat mengundang Nasabah lain yang memiliki rekening bluAccount untuk bergabung dalam bluGether yang dibuat. Seluruh Nasabah yang bergabung dapat menyetorkan dana dan/atau memantau transaksi pada rekening bluGether tersebut.
  26. bluDeposit adalah produk deposito berjangka menggunakan mata uang rupiah (IDR) dengan jangka waktu antara 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan yang dapat ditentukan oleh Nasabah.
  27. bluInvest adalah fitur yang menyediakan layanan terkait produk investasi Mitra bagi Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada tampilan informasi mengenai portofolio produk investasi yang dibeli oleh Nasabah dan list Mitra yang bekerja sama dengan BCA Digital.
  28. bluExtraCash adalah produk pinjaman tanpa agunan berbasis online, yang diberikan oleh BCA DIGITAL kepada Nasabah yang telah memenuhi kriteria untuk mengajukan bluExtraCash berdasarkan permohonan pengajuan pinjaman dari Nasabah kepada Bank.
  29. bluInsurance adalah fitur yang menyediakan layanan terkait produk asuransi dari Mitra yang ditawarkan kepada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada tampilan informasi mengenai produk asuransi yang dapat dibeli oleh Nasabah, dan daftar Mitra yang bekerja sama dengan BCA DIGITAL.
  30. Situs/Aplikasi Mitra adalah situs dan/atau aplikasi yang dimiliki dan dikelola oleh Mitra atau pihak lain yang ditunjuk oleh Mitra yang digunakan untuk menawarkan Barang dan/atau Jasa.
  31. Dormant adalah kondisi rekening simpanan Nasabah yang tidak memiliki aktivitas login/transaksi (tidak termasuk pengkreditan bunga simpanan, pendebitan pajak atas bunga simpanan, meterai, dan biaya-biaya) selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau dalam periode tertentu yang ditentukan BCA DIGITAL dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  32. Kartu ATM/Debit adalah kartu yang diterbitkan oleh BCA DIGITAL, baik dalam bentuk kartu secara fisik maupun dalam bentuk kartu virtual, atas permohonan nasabah dan terhubung dengan bluAccount dan/atau rekening lainnya yang ditetapkan oleh BCA DIGITAL dari waktu ke waktu, yang mempunyai fungsi sebagai alat pembayaran dan/atau fungsi lainnya yang ditentukan oleh BCA DIGITAL, baik melalui ATM dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA DIGITAL.
  33. Mitra adalah suatu badan hukum atau badan usaha atau entitas non perorangan lainnya yang bekerja sama dengan BCA DIGITAL.
  34. Merchant adalah orang-perorangan atau badan hukum atau badan usaha atau entitas lainnya, yang menawarkan dan/atau menjual suatu barang, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan/atau jasa.
  35. Barang adalah suatu benda berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dibeli oleh Nasabah pada Situs/Aplikasi Mitra.
  36. Jasa adalah suatu layanan yang dapat dibeli oleh Nasabah pada Situs/Aplikasi Mitra.
  37. Post No Debit adalah status pemblokiran terhadap rekening Nasabah untuk segala transaksi debit.
  38. Kurs Transaksi adalah nilai tukar yang disediakan oleh BCA Digital untuk digunakan pada saat pembelian dan/atau penjualan valuta asing.
  39. Request Dana adalah fitur yang menyediakan layanan penagihan dana bagi Nasabah untuk mengajukan permintaan bayar ke Nasabah Pengirim atau menerima permintaan bayar dari Nasabah Penerima.
  40. Nasabah Pengirim adalah Nasabah yang menerima Request Dana dan melakukan pembayaran atas request yang diterima.
  41. Nasabah Penerima adalah Nasabah yang mengirimkan Request Dana dan menerima pembayaran atas request yang dikirim. 
  42. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer lnvestasi.
  43. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") adalah perseroan berbadan hukum yang bertugas sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Efek yang diadministrasikan oleh Perusahaan Efek. 
  44. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan. 


 

B. KETENTUAN UMUM
  1. Nasabah (kecuali nasabah anak) merupakan perorangan dan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk dapat menggunakan blu, Nasabah harus memiliki SIM Card Operator Seluler.
  2. Nasabah dapat mengunduh E-statement bulan sebelumnya pada minggu pertama bulan berikutnya melalui blu. E-statement merupakan media/sarana penyampaian informasi atas portfolio dan mutasi rekening nasabah.
  3. Nasabah wajib melakukan perubahan data secara berkala atau apabila terdapat perubahan data Nasabah melalui blu. Perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang rekening Nasabah berstatus Dormant, kecuali rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembali.
  4. Nasabah (kecuali nasabah anak) dengan ini memahami segala risiko yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah memperbaharui data Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada risiko kerugian baik finansial maupun nonfinansial yang mungkin terjadi dan dengan ini membebaskan BCA DIGITAL dari segala gugatan/tuntutan dari pihak manapun.
  5. Dalam hal Nasabah di kemudian hari akan melakukan perubahan terhadap persetujuan kepada BCA Digital terkait pemberian informasi dan/atau data Nasabah kepada Mitra atau pihak lain yang bekerja sama dengan BCA Digital dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya dan/atau terkait penawaran produk/layanan BCA Digital dan/atau produk/layanan dari Mitra atau pihak lain yang bekerja sama dengan BCA Digital, maka Nasabah dapat menghubungi nomor haloblu 1500668 untuk mengubah pemberian persetujuan Nasabah tersebut dan/atau melakukan perubahan pilihan sarana komunikasi pribadi yang akan digunakan untuk penawaran produk/layanan tersebut.
  6. Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pengiriman atau penerimaan uang dalam bentuk valuta asing melalui blu.
  7. Selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada BCA DIGITAL, baik berupa pinjaman uang, bunga, provisi, meterai, atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada BCA DIGITAL untuk mencairkan deposito dan/atau simpanan Nasabah lainnya yang ada pada BCA DIGITAL dan mendebit rekening (-rekening) Nasabah yang ada pada BCA DIGITAL untuk pembayaran kewajiban Nasabah kepada BCA DIGITAL.
  8. BCA DIGITAL berhak dan sepanjang perlu, dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan pemblokiran terhadap sebagian atau seluruh dana Nasabah pada rekening bluAccount, bluBisnis, bluValas dan/atau mencairkan deposito dan/atau simpanan Nasabah lainnya pada BCA DIGITAL dan/atau mendebit bluAccount, bluBisnis, bluValas, dan/atau rekening (-rekening) Nasabah pada BCA DIGITAL dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA DIGITAL. Segala akibat yang timbul dari pencairan deposito dan/atau simpanan Nasabah pada BCA DIGITAL dan/atau pendebitan bluAccount, bluBisnis, bluValas, dan/atau rekening (-rekening) Nasabah pada BCA DIGITAL berdasarkan kuasa dari Nasabah tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  9. BCA DIGITAL berhak melakukan pemblokiran bluAccount Nasabah termasuk bluSaving, bluGether, bluDeposit, bluBisnis, bluValas dan/atau rekening Nasabah lainnya, serta menolak, membatalkan transaksi terhadap Nasabah, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal, terdapat indikasi atau terbukti:
    1. Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.  
    2. Nasabah tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    3. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu; dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA DIGITAL.
    4. Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau pernyataan yang diberikan Nasabah ternyata tidak benar.
    5. Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
    6. Nasabah menggunakan bluAccount termasuk bluSaving, bluGether, bluDeposit, bluBisnis, bluValas dan/atau rekening Nasabah lainnya untuk melakukan suatu tindakan dan/atau transaksi yang berdasarkan pertimbangan BCA DIGITAL tergolong tidak wajar dan/atau yang patut diduga melanggar hukum, dan/atau bertentangan dengan hukum, dan/atau yang dilarang oleh undang-undang.
    7. Nasabah tergolong Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM), dan daftar sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    8. Terdapat permintaan dari bank asal/pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan terdapat permintaan pemblokiran dari bank tersebut.
    9. Terdapat sengketa di antara ahli waris Nasabah yang meninggal dunia terkait pencairan dana yang ada pada rekening Nasabah.
  10. Dalam hal terdapat kesalahan pendebitan dan/atau pengkreditan terhadap rekening Nasabah dan/atau administrasi transaksi terkait rekening Nasabah, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada BCA DIGITAL untuk melakukan koreksi atas saldo pada rekening Nasabah dan/atau memblokir rekening Nasabah dan/atau mencairkan deposito dan/atau bentuk simpanan lainnya milik Nasabah pada BCA DIGITAL, serta mendebit rekening bluAccount, bluBisnis, dan/atau rekening (-rekening) Nasabah pada BCA DIGITAL.
  11. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada rekening (-rekening) dan/atau simpanan (-simpanan) Nasabah pada blu dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA DIGITAL maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA DIGITAL, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  12. Besarnya suku bunga ditentukan oleh BCA DIGITAL.
    BCA DIGITAL berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL.
  13. Nasabah harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler.
  14. Data Nasabah pada blu akan disimpan BCA DIGITAL sesuai ketentuan retensi yang berlaku di BCA DIGITAL.
  15. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui:Simpanan dana Nasabah pada BCA DIGITAL dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS
    1. Simpanan dana Nasabah pada BCA DIGITAL dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS
    2. Bahwa sesuai dengan peraturan dan ketentuan LPS, maka simpanan dana Nasabah pada BCA DIGITAL yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan peraturan dan ketentuan LPS.
    3. Untuk simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari BCA DIGITAL yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
  16. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana antar rekening BCA DIGITAL atau transaksi transfer dana antar bank melalui aplikasi blu, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BCA DIGITAL untuk:

    1. Menampilkan nama Nasabah pada layar fasilitas layanan digital BCA DIGITAL; dan
    2. Memberikan data nama Nasabah kepada bank lain untuk ditampilkan pada layar mesin ATM dan/atau layar fasilitas layanan digital bank lain.

    Penampilan nama sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah pengirim dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer oleh nasabah pengirim dana.

  17. Dalam hal Nasabah membeli atau menggunakan produk yang ditawarkan/dijual oleh Mitra pada Situs/Aplikasi Mitra, maka:
    1. Nasabah wajib membaca dan memahami ringkasan informasi produk dan layanan dan/atau informasi lainnya terkait dengan produk milik Mitra yang dibelinya dan Nasabah dengan ini bertanggungjawab penuh atas aktivitas pembelian produk milik Mitra yang dilakukan Nasabah pada Situs/Aplikasi Mitra termasuk namun tidak terbatas pada segala risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembelian produk asuransi tersebut.
    2. Nasabah memahami bahwa keamanan dan kerahasiaan atas segala data dan/atau informasi milik Nasabah yang terdapat pada Situs/Aplikasi Mitra merupakan tanggung jawab penuh dari Mitra.
    3. Nasabah wajib menanggung penuh seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan aktivitas pembelian produk milik Mitra dan/atau biaya lainnya yang berlaku di BCA DIGITAL yang mungkin timbul sehubungan dengan aktivitas pembelian produk milik mitra.
    4. Khusus untuk Nasabah Anak, Situs/Aplikasi Mitra yang dapat diakses akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL dari waktu ke waktu.
  18. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi, atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada di BCA DIGITAL saat proses verifikasi dan atas transaksi layanan digital yang dilakukan oleh Nasabah merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait transaksi layanan digital yang dilakukan oleh Nasabah akan disimpan BCA DIGITAL sesuai ketentuan yang berlaku.
  19. Apabila Nasabah meninggal dunia, BCA DIGITAL berhak meminta dokumen-dokumen Ahli Waris yang dipersyaratkan oleh BCA DIGITAL, termasuk namun tidak terbatas pada akta/surat kematian, akta/surat keterangan hak waris, akta wasiat, KTP/identitas Ahli Waris, dan dokumen-dokumen waris lainnya secara Hukum yang berlaku di Indonesia (“dokumen Ahli Waris”) yang dapat digunakan sebagai bukti untuk mengetahui Ahli Waris yang berhak, sebagai dasar pencairan saldo rekening yang ada pada blu kepada Ahli Waris yang ditentukan dalam dokumen Ahli Waris. Dengan melakukan pencairan saldo rekening yang ada pada blu milik Nasabah yang telah meninggal dunia kepada Ahli Waris atau kuasanya yang berhak sesuai dengan dokumen Ahli Waris, maka BCA DIGITAL dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan saldo rekening tersebut dan/atau rekening yang ada pada blu milik Nasabah.
  20. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa spesimen tanda tangan Nasabah adalah tanda tangan sebagaimana tercantum pada KTP-e Nasabah yang direkam (capture) dan diunggah (upload) oleh Nasabah pada sistem/platform/aplikasi blu milik BCA Digital (“Spesimen”).
  21. Dalam rangka pemeliharaan dan/atau pembaharuan sistem untuk menjaga dan/atau meningkatan kualitas layanan penggunaan blu, BCA DIGITAL berhak untuk menghentikan layanan penggunaan blu untuk sementara waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dan Nasabah memahami segala akibat dari penghentian layanan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada akibat tidak dapat dilakukannya transaksi perbankan melalui blu.
  22. BCA DIGITAL berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait produk/fitur pada aplikasi blu yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  23. Dalam hal Nasabah menutup bluAccount, maka:
    1. bluBisnis secara otomatis ditutup jika saldo < Rp25.000,- (kurang dari dua puluh lima ribu Rupiah).
    2. bluBisnis dengan saldo  ≥ Rp25.000,- (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima ribu Rupiah), bluSaving, bluGether (dalam hal Nasabah adalah creator), dan bluDeposit wajib terlebih dahulu dicairkan oleh Nasabah ke bluAccount.
    3. bluValas secara otomatis ditutup jika saldo <(kurang dari) : 

      Mata UangNominal
      USD$5
      SGDS$10
      JPY¥550
      GPB£5
      EUR5
      AUDA$10
      HKDHK$50
      CNY¥50
    4. Jika saldo  ≥(lebih dari atau sama dengan) saldo minimum yang tercantum pada butir 23.3, Nasabah wajib terlebih dahulu melakukan penjualan seluruh saldo valuta asing yang terdapat pada bluValas.
C. KETENTUAN bluAccount
  1. Pembukaan bluAccount dapat dilakukan oleh ;
    1. Nasabah yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Nasabah Anak yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (“KIA”) atau Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (“KK”) sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan bluAccount - Nasabah Anak mengacu pada Bab D.
  2. Pembukaan bluAccount harus dilakukan sendiri oleh Calon Nasabah. bluAccount hanya dapat dibuka dalam bentuk rekening tunggal atas nama Nasabah sendiri (tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening gabungan).
  3. Pembukaan bluAccount melalui blu tidak akan mendapatkan Kartu ATM, namun Nasabah tetap dapat melakukan transaksi melalui blu.
  4. Pembukaan bluAccount harus melalui proses verifikasi oleh pihak BCA DIGITAL dan BCA DIGITAL berhak untuk menyetujui maupun menolak pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembukaan rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan BCA DIGITAL dipenuhi oleh Nasabah dan pembukaan rekening disetujui oleh BCA DIGITAL. Dalam hal BCA Digital telah menyetujui permohonan pembukaan rekening yang diajukan oleh Nasabah melalui blu, maka Nasabah wajib menyelesaikan proses pembukaan rekening hingga mendapatkan nomor rekening. Apabila Nasabah tidak menyelesaikan proses pembukaan rekening hingga mendapatkan nomor rekening, maka BCA Digital berhak untuk menghapus data dan/atau informasi Nasabah, dan Nasabah wajib mengulang proses permohonan pembukaan rekening dari tahap awal kembali.
  5. Apabila terdapat permintaan tertulis dari aparat penegak hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pejabat dan/atau instansi yang berwenang, BCA DIGITAL berhak memberikan data atau informasi Nasabah dan/atau memblokir bluAccount Nasabah, termasuk bluBisnis, bluSaving, bluGether, bluDeposit, dan rekening Nasabah lainnya di BCA DIGITAL (“Rekening”) sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari pejabat/instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup Rekening tersebut.
  6. Untuk dapat mengetahui rincian mutasi bluAccount, Nasabah dapat melakukan inquiry mutasi rekening melalui blu atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL (misalnya mengunduh E-Statement melalui aplikasi blu) yang akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana/media yang terdapat pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Data dan/atau informasi yang terdapat pada aplikasi blu, termasuk pada fitur laporan keuangan bersifat rahasia dan dapat diunduh oleh Nasabah. Segala perubahan, kebocoran, dan/atau penyalahgunaan terhadap hasil unduhan data dan/atau informasi tersebut merupakan tanggung jawab dari Nasabah.
  8. bluAccount akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo rekening tiap akhir hari.
  9. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo bluAccount Nasabah yang tercatat pada pembukuan BCA DIGITAL.
  10. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
  11. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan kepemilikan bluAccount, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebit oleh BCA DIGITAL dari bluAccount Nasabah yang bersangkutan. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BCA DIGITAL untuk mendebit bluAccount Nasabah untuk pembayaran biaya-biaya yang timbul dari waktu ke waktu sehubungan dengan bluAccount yang dimiliki Nasabah pada BCA DIGITAL.
  12. Nasabah hanya dapat melakukan penutupan bluAccount melalui haloblu. Dengan ketentuan Nasabah tidak mendapatkan bunga berjalan pada bulan Nasabah melakukan penutupan rekening tersebut. Sebelum Nasabah menutup bluAccount, Nasabah akan diminta untuk melakukan pemindahan dana ke rekening lain. Jika saldo Nasabah kurang dari Rp 10.000,- maka Nasabah dengan ini menyetujui bahwa sisa saldo tersebut akan dijadikan sebagai biaya penutupan rekening.
  13. bluAccount akan diberikan status Dormant oleh sistem apabila bluAccount tidak memiliki aktivitas login/transaksi (tidak termasuk pengkreditan bunga simpanan, pendebitan pajak atas bunga simpanan, meterai, dan biaya-biaya) selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Nasabah wajib terlebih dahulu melakukan pengaktifan kembali bluAccount sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh BCA Digital sebelum Nasabah melakukan transaksi.
D. KETENTUAN bluAccount - NASABAH ANAK
  1. Pembukaan rekening bluAccount ditujukan khusus untuk Nasabah Anak, dengan adanya pembatasan terhadap produk/fitur bluBisnis, bluInvest, bluInsurance, dan bluExtraCash, bluValas dan bluRDN.
  2. Nasabah Anak beserta Orang Tua dengan ini menyatakan telah memahami secara sadar dan baik mengenai karakteristik produk, termasuk dengan pembukaan dan transaksi dalam rekening bluAccount serta segala manfaat, konsekuensi dan risiko produk tabungan dalam rekening bluAccount pada blu, serta biaya-biaya yang melekat pada setiap transaksi yang dilakukan melalui rekening bluAccount pada blu.
  3. Nasabah Anak dengan ini menyatakan bahwa spesimen tanda tangan Nasabah Anak diwakilkan dengan spesimen tanda tangan Orang Tua sebagaimana tercantum pada KTP-el Orang Tua yang direkam (capture) dan diunggah (upload) oleh Orang Tua pada sistem/platform/aplikasi blu milik BCA DIGITAL.
  4. Nasabah Anak wajib memperoleh persetujuan dari Orang Tua secara elektronik melalui blu untuk dapat melakukan pembukaan rekening bluAccount.
  5. Orang Tua wajib memberikan Pernyataan Persetujuan Orang Tua Nasabah Anak yang berlaku di BCA DIGITAL, serta telah melakukan pembukaan bluAccount dan terdaftar sebagai Nasabah blu untuk dapat memberikan persetujuan atas pembukaan rekening bluAccount Nasabah Anak.
  6. Orang Tua dapat meminta dan mendapatkan informasi dan/atau data apapun terkait transaksi-transaksi pada rekening bluAccount Nasabah Anak, termasuk namun tidak terbatas pada data transaksi masuk dan/atau transaksi keluar melalui haloblu ataupun sarana/media lainnya yang ditentukan oleh BCA DIGITAL.
  7. Dalam hal Nasabah Anak telah berumur 17 (tujuh belas) tahun dan memiliki KTP-el, maka Nasabah Anak wajib untuk melakukan pengkinian data dan mendaftarkan KTP-el yang sudah dimiliki dengan cara mengunggah pada blu. KTP-el yang diunggah harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) yang sama dengan yang terdaftar pada Kartu Keluarga dan memiliki kesesuaian data dengan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran yang didaftarkan oleh Nasabah Anak pada saat pengajuan pembukaan rekening bluAccount.
  8. Dalam hal Nasabah Anak tidak mendaftarkan KTP-el dengan cara mengunggah pada blu dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak Nasabah Anak berumur 17 (tujuh belas) tahun, maka Nasabah Anak tidak dapat mengakses blu milik Nasabah Anak hingga Nasabah Anak mengunggah KTP-el.
  9. Apabila Nasabah Anak telah berumur 17 (tujuh belas) tahun dan telah mengunggah KTP-el pada blu, maka Nasabah Anak dapat mengakses seluruh produk/fitur pada blu dengan ketentuan telah melalui proses verifikasi dan menyetujui kembali Syarat & Ketentuan Penggunaan blu yang berlaku di BCA DIGITAL.
  10. Orang Tua memberikan persetujuan kepada Nasabah Anak untuk melakukan transaksi-transaksi melalui blu dan/atau sarana lainnya yang dimiliki dan dikelola oleh BCA DIGITAL, serta bertanggung jawab penuh atas segala transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Anak termasuk segala risiko yang timbul sehubungan dengan transaksi-transaksi melalui blu dan/atau sarana lainnya yang dimiliki dan dikelola oleh BCA DIGITAL dan Orang Tua dengan ini membebaskan BCA DIGITAL dan seluruh karyawannya dari segala bentuk klaim, gugatan, tuntutan hukum, tindakan dan pemintaan ganti rugi dalam bentuk apapun dari pihak manapun termasuk Orang Tua sendiri sehubungan dengan hal tersebut di atas. Persetujuan Orang Tua tetap berlaku walaupun sudah tidak menjadi Nasabah BCA DIGITAL.
  11. Apabila Orang Tua dari Nasabah Anak meninggal dunia dan/atau menutup rekening bluAccount, Nasabah Anak tetap dapat menjadi Nasabah BCA DIGITAL.
  12. Nasabah Anak memahami bahwa BCA DIGITAL berhak melakukan pemblokiran atau penutupan bluAccount Nasabah Anak termasuk bluSaving, bluGether, bluDeposit, dan/atau rekening Nasabah Anak lainnya, serta menolak, membatalkan transaksi terhadap Nasabah Anak, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah Anak, apabila Orang Tua terindikasi melakukan kriminalitas, fraud, dan/atau tergolong Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM), dan daftar sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
E. KETENTUAN bluBisnis
  1. bluBisnis hanya dapat dibuka atas nama Nasabah sendiri (tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening perusahaan) setelah Nasabah memiliki bluAccount.
  2. Nomor rekening bluBisnis berbeda dengan nomor rekening bluAccount.
  3. Nasabah tidak akan dikenakan biaya administrasi pada 2 (dua) bulan pertama sejak rekening bluBisnis dibuka. Mulai bulan ke-3 (ketiga) dan seterusnya, Nasabah akan dikenakan biaya administrasi per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL.
  4. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan kepemilikan bluBisnis, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebit oleh BCA DIGITAL dari bluBisnis Nasabah yang bersangkutan. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BCA DIGITAL untuk mendebit bluBisnis Nasabah untuk pembayaran biaya-biaya yang timbul dari waktu ke waktu sehubungan dengan bluBisnis yang dimiliki Nasabah pada BCA DIGITAL.
  5. Rekening bluBisnis tetap akan dikenakan biaya administrasi walau rekening dalam kondisi dormant.
  6. Untuk dapat mengetahui rincian mutasi bluBisnis, Nasabah dapat melakukan inquiry mutasi rekening melalui blu atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL (misalnya mengunduh E-Statement melalui aplikasi blu) yang akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana/media yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  7. bluBisnis akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo rekening tiap akhir hari.
  8. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo bluBisnis Nasabah yang tercatat pada pembukuan BCA DIGITAL.
  9. bluBisnis akan diberikan status Dormant oleh sistem apabila bluBisnis tidak memiliki aktivitas login dan tidak ada transaksi (tidak termasuk pengkreditan bunga simpanan, pendebitan pajak atas bunga simpanan, meterai, dan biaya-biaya) selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Nasabah wajib terlebih dahulu melakukan pengaktifan kembali bluBisnis sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh BCA DIGITAL sebelum Nasabah melakukan transaksi.
  10. Nasabah dapat melakukan penutupan bluBisnis melalui aplikasi blu atau haloblu. Dengan ketentuan Nasabah tidak mendapatkan bunga berjalan pada bulan Nasabah melakukan penutupan rekening tersebut. Sebelum Nasabah menutup bluBisnis, Nasabah akan diminta untuk melakukan pemindahan dana ke rekening bluAccount atau rekening (-rekening) lain milik Nasabah di BCA DIGITAL. Jika saldo Nasabah kurang dari Rp 25.000,-, maka Nasabah dengan ini menyetujui bahwa sisa saldo tersebut akan dijadikan sebagai biaya penutupan rekening.
F. KETENTUAN bluRDN
  1. Rekening bluRDN diperuntukkan bagi Nasabah perorangan yang memiliki bluAccount dan hanya dapat dibuka oleh pihak yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu atas rekening milik Nasabah.
  2. Pembukaan rekening bluRDN hanya dapat dilakukan oleh Nasabah melalui :
    1. Aplikasi blu yang akan terhubung dengan webview Perusahaan Efek, atau
    2. Situs/Aplikasi Perusahaan Efek yang bekerja sama dengan Bank sesuai sarana, tata cara, serta syarat dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Perusahaan Efek. 
  3. Nomor rekening bluRDN berbeda dengan Nomor Rekening bluAccount. Sehingga, Nasabah akan memiliki 2 (dua) Nomor Rekening yaitu rekening bluRDN dan bluAccount.
  4. Rekening bluRDN dikelola oleh Perusahaan Efek berdasarkan pemberian kuasa oleh Nasabah. BCA DIGITAL dapat menjalankan seluruh aktivitas bluRDN atas instruksi yang diberikan oleh Perusahaan Efek. 
  5. Rekening bluRDN hanya dapat digunakan untuk Transaksi Efek di Perusahaan Efek yang bekerja sama dengan BCA DIGITAL dan tidak dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi finansial lainnya.
  6. Nasabah dapat melakukan penambahan dana ke rekening bluRDN dengan cara melakukan pemindahan dana dari bluAccount dan/atau bluBisnis atau dengan melakukan transfer ke nomor rekening bluRDN milik Nasabah.
  7. Penarikan dana atas rekening bluRDN hanya dapat dilakukan Perusahaan Efek berdasarkan kuasa dan/atau instruksi Nasabah. Penarikan dana hanya dilakukan untuk penyelesaian Transaksi Efek atau pemindahbukuan dana ke rekening pencairan yang telah dipilih oleh Nasabah.
  8. Nasabah dapat melakukan inquiry atau cek saldo dan mutasi rekening bluRDN secara mandiri melalui blu ataupun melalui sarana yang disediakan oleh KSEI dan Perusahaan Efek.
  9. Nasabah selaku pemilik rekening bluRDN bertanggung jawab atas segala Transaksi Efek yang terkait dengan rekening bluRDN, termasuk namun tidak terbatas pada  segala risiko atau akibat yang timbul sehubungan dengan pengelolaan bluRDN oleh Perusahaan Efek, dan dengan ini membebaskan BCA DIGITAL dari segala klaim, tuntutan, gugatan, maupun tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun.
G. KETENTUAN bluValas
  1. bluValas hanya dapat diaktifkan atas nama Nasabah setelah Nasabah memiliki bluAccount.

  2. Nomor Rekening bluValas adalah sama dengan nomor rekening bluAccount.

  3. Saat Nasabah mengaktifkan bluValas, maka bluValas tersebut akan langsung aktif untuk seluruh jenis valuta asing yang disediakan oleh BCA DIGITAL.

  4. Pilihan valuta yang saat ini tersedia adalah Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Australia (AUD), Euro (EUR), Poundsterling (GBP), Yen Jepang (JPY), Dolar Hongkong (HKD), Yuan Cina (CNH), dan dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku pada BCA DIGITAL dan akan diberitahukan terlebih dahulu oleh BCA DIGITAL kepada Nasabah melalui blu dan/atau dalam bentuk sarana lainnya yang ditentukan oleh BCA DIGITAL.

  5. Untuk dapat mengetahui rincian mutasi bluValas, Nasabah dapatmelakukan inquiry mutasi rekening melalui blu atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL (misalnya mengunduh E-Statement melalui blu) yang akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana/media yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  6. Terhadap Rekening bluValas akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo rekening tiap akhir hari. Saldo rekening tiap akhir hari valuta asing Nasabah dihitung menggunakan kurs yang berlaku di BCA DIGITAL sebagai dasar pengenaan pajak atas bunga yang didapat Nasabah. Besarnya suku bunga bluValas untuk setiap valuta ditentukan oleh BCA DIGITAL. BCA DIGITAL berhak untuk sewaktu- waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL.

  7. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan berjalan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo bluValas Nasabah yang tercatat pada pembukuan BCA DIGITAL.

  8. Dalam melakukan perhitungan bunga, BCA DIGITAL melakukan pembulatan sampai 2 (dua) desimal.

  9. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.

  10. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa saldo bluValas yang diperhitungkan berdasarkan kurs valuta rupiah di akun bluValas dapat berubah karena menggunakan kurs yang berlaku di BCA DIGITAL yang berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  11. Dalam melakukan konversi valuta, BCA DIGITAL dapat melakukan pembulatan atau pemotongan sampai 2 (dua) desimal yang diperlukan.

  12. Jam Operasional bluValas adalah pukul 09.00 WIB - 14.45 WIB hari Senin sampai Jumat atau sesuai kebijakan BCA DIGITAL yang berlaku, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bank Indonesia.

  13. Transaksi Jual/Beli valuta asing pada bluValas yang dilakukan melalui blu hanya dapat dilakukan selama Jam Operasional bluValas yang berlaku di BCA DIGITAL.

  14. Transaksi Jual/Beli valuta asing menggunakan Kurs Transaksi yang akan diperbarui setiap 30 (tiga puluh) detik pada halaman konfirmasi transaksi bluValas pada blu. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka Kurs Transaksi akan diperbarui kembali.

  15. Nasabah telah memahami dan mengetahui bahwa transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dapat dilakukan oleh Nasabah adalah maksimal sampai dengan USD100.000,- (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen per bulan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  16. Nasabah telah memahami dan mengetahui bahwa transaksi penjualan valuta asing terhadap rupiah yang boleh dilakukan oleh Nasabah per transaksi adalah kurang dari USD250.000,- (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  17. Dalam rangka pemeliharaan dan/atau pembaruan sistem untuk menjaga dan/atau meningkatan kualitas layanan transaksi jual/beli mata asing yang dilakukan melalui blu, BCA DIGITAL berhak untuk menghentikan layanan penggunaan blu untuk sementara waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dan Nasabah memahami segala akibat dari penghentian layanan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada akibat tidak dapat dilakukannya transaksi perbankan melalui blu.

  18. bluValas memiliki ketentuan Dormant yang sama dengan bluAccount sehingga memiliki status Dormant yang sama, sementara status blokir terpisah dengan bluAccount.

  19. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan kepemilikan bluValas, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya yang mungkin timbul di kemudian hari. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebit oleh BCA DIGITAL dari rekening bluValas Nasabah yang bersangkutan. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BCA DIGITAL untuk mendebit bluValas Nasabah untuk pembayaran biaya-biaya yang timbul dari waktu ke waktu sehubungan dengan rekening bluValas yang dimiliki Nasabah pada BCA DIGITAL.

  20. Apabila Nasabah meninggal dunia, setelah ahli waris Nasabah menyerahkan dokumen permohonan penjualan valuta asing dan dokumen keahliwarisan yang disyaratkan oleh BCA DIGITAL, maka BCA DIGITAL akan menjual valuta asing milik Nasabah yang tercatat pada sistem BCA DIGITAL dengan menggunakan Kurs Transaksi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan oleh BCA DIGITAL. Hasil penjualan valuta asing tersebut akan dibayarkan kepada seluruh ahli waris Nasabah yang sah menurut hukum yang berlaku.

  21. Nasabah dapat melakukan deaktivasi bluValas melalui blu atau haloblu dengan ketentuan Nasabah tidak mendapatkan bunga berjalan pada bulan Nasabah melakukan deaktivasi rekening tersebut. Sebelum Nasabah menonaktifkan bluValas, Nasabah akan diminta untuk melakukan penjualan saldo valuta asing dan memindahkan hasil penjualan tersebut ke rekening bluAccount atau rekening (-rekening) lain milik Nasabah di BCA DIGITAL. Jika saldo Nasabah kurang dari nominal sebagaimana tercantum pada Pasal B Ketentuan Umum butir 23.3, maka Nasabah dengan ini menyetujui bahwa sisa saldo tersebut akan dijadikan sebagai biaya deaktivasi rekening .

  22. Sehubungan dengan kepemilikan atas valuta asing yang dipilih oleh Nasabah pada bluValas sebagaimana dimaksud pada butir 4, Nasabah dengan ini telah membaca, memahami, dan bertanggung jawab terhadap segala risiko dan kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan tersebut dan membebaskan BCA DIGITAL dari segala kerugian , gugatan, tuntutan, sanggahan, keberatan, dan tanggung jawab dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun juga sehubungan dengan kepemilikan atas valuta asing tersebut.

H. KETENTUAN bluSaving dan bluGether
  1. bluSaving dan/atau bluGether hanya dapat dibuka setelah Nasabah memiliki bluAccount.
  2. Nasabah dapat memiliki maksimal 20 (dua puluh) bluSaving dan/atau bluGether. Jumlah maksimal rekening dapat disesuaikan oleh BCA DIGITAL dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL kepada Nasabah dalam bentuk dan/atau media/sarana lain yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Nasabah pemilik bluGether (selanjutnya disebut “Creator”) dapat mengundang nasabah pemilik bluAccount lainnya untuk menjadi anggota (“Member”) bluGether. Nasabah yang diundang memiliki pilihan (opsi) untuk menerima atau menolak bergabung dalam bluGether milik Creator.
  4. Creator memiliki hak penuh atas saldo rekening, hak untuk mengundang atau memberhentikan Member, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas dana yang ada di bluGether, termasuk namun tidak terbatas pada segala akibat hukum yang mungkin timbul terkait dana yang terdapat pada bluGether dan  tercantumnya saldo di rekening dalam fitur laporan keuangan pada blu yang digunakan oleh Creator untuk keperluan perpajakan.
  5. Creator dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada BCA DIGITAL untuk mengizinkan Member bluGether melihat dan meminta keterangan mengenai saldo dan mutasi rekening bluGether, nama dan alamat Creator, serta memberikan pemberitahuan (notifikasi) transaksi bluGether pada Member.
  6. Penyetoran dana oleh Member yang sudah menerima undangan Creator sebagaimana tujuan pembukaan bluGether harus ditujukan ke rekening bluGether tersebut.
  7. Setiap Member bluGether memahami dan menyetujui bahwa keanggotaannya pada bluGether dapat diakhiri baik karena pilihan sendiri maupun karena keputusan dari Creator.
  8. Setiap Member bluGether memahami dan menyetujui bahwa bluGether merupakan bagian dari bluAccount, milik Creator, sehingga jika Creator meninggal dunia, maka seluruh dana yang berada dalam bluGether akan menjadi bagian dari bluAccount milik Creator dan oleh karenanya akan berlaku ketentuan pencairan dana kepada ahli waris Nasabah pemilik bluAccount sesuai ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di BCA Digital
  9. Creator dan Member bluGether yang menyetorkan dananya ke dalam bluGether membebaskan BCA DIGITAL dari segala klaim dan/atau keberatan dan/atau tuntutan sehubungan dengan dana yang disetorkan ke bluGether, termasuk apabila terdapat sengketa di antara Creator dengan Member bluGether mengenai keberlangsungan keanggotaan bluGether maupun terhadap dana pada bluGether dan/atau terjadi pemblokiran terhadap bluAccount milik Creator.
  10. bluSaving dan bluGether akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo rekening tiap akhir hari. 
  11. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo bluSaving atau bluGether Nasabah yang tercatat pada pembukuan BCA DIGITAL.
  12. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
  13. Nasabah dan/atau Creator dapat melakukan penutupan rekening bluSaving dan/atau bluGether secara mandiri melalui blu. Nasabah dan/atau Creator berhak atas bunga berjalan pada rekening bluSaving dan/atau bluGether tersebut berdasarkan perhitungan BCA Digital (termasuk namun tidak terbatas apabila terdapat perhitungan pajak berjalan) pada bulan Nasabah dan/atau Creator melakukan penutupan rekening tersebut. Bunga berjalan akan dicairkan/ditransfer ke rekening bluAccount Nasabah dan/atau Creator.
I. KETENTUAN bluDeposit
  1. bluDeposit hanya dapat dibuka setelah Nasabah memiliki bluAccount.
  2. Jenis bluDeposit yang dapat dibuka oleh Nasabah adalah sebagai berikut :
    1. bluDeposit Non-Automatic Rollover (Non-ARO), yaitu bluDeposit yang pada saat tanggal jatuh tempo tidak secara otomatis diperpanjang jangka waktunya. Saldo pokok dan bunga bluDeposit NON-ARO ini akan cair ke rekening bluAccount milik Nasabah pada tanggal jatuh tempo.
    2. bluDeposit Automatic Rollover (ARO), yaitu bluDeposit yang pada saat tanggal jatuh tempo secara otomatis akan diperpanjang jangka waktunya sesuai dengan jangka waktu yang sama sebagaimana yang ditentukan Nasabah sebelumnya pada saat penempatan bluDeposit ARO tersebut. Bunga bluDeposit ARO ini akan cair ke rekening bluAccount milik Nasabah setiap tanggal jatuh tempo
    3. bluDeposit Automatic Rollover Plus (ARO+), yaitu bluDeposit yang pada saat tanggal jatuh tempo secara otomatis akan diperpanjang jangka waktunya sesuai dengan jangka waktu yang sama sebagaimana yang ditentukan Nasabah sebelumnya pada saat pembukaan bluDeposit ARO+ tersebut. Bunga bluDeposit ARO+ ini akan ditambahkan pada saldo pokok bluDeposit ARO+ milik Nasabah setiap tanggal jatuh tempo.
  3. Ketentuan mengenai jumlah nominal saldo pokok setiap bluDeposit yang dapat ditempatkan dan/atau jumlah nominal saldo pokok yang dapat ditambahkan (Top-Up) oleh Nasabah adalah sesuai dengan yang ditentukan BCA DIGITAL dari waktu ke waktu.
  4. Nasabah dapat melakukan perubahan jenis bluDeposit yang sudah dibuka menjadi jenis bluDeposit lainnya, dengan ketentuan perubahan jenis bluDeposit tersebut harus dilakukan Nasabah paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal jatuh tempo bluDeposit tersebut.
  5. Bunga bluDeposit dihitung mulai dari tanggal penempatan bluDeposit sampai tanggal jatuh tempo dengan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL.Suku bunga untuk bluDeposit jenis NON-ARO pada saat penempatan kembali adalah sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada BCA DIGITAL pada saat penempatan kembali tersebut. Suku bunga untuk bluDeposit dengan jenis ARO dan/atau ARO+ pada saat perpanjangan otomatis adalah sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada BCA DIGITAL saat perpanjangan otomatis tersebut.
  6. Nasabah dapat melakukan 1 (satu) kali penambahan saldo pokok (Top-Up) bluDeposit yang telah ditempatkan Nasabah, dengan ketentuan penambahan saldo pokok (Top-Up) bluDeposit tersebut dilakukan paling lambat 6 (enam) hari sejak tanggal penempatan atau sejak tanggal perpanjangan jangka waktu bluDeposit tersebut.
  7. bluDeposit tidak dapat dipindahtangankan. Pencairan bluDeposit dan bunganya hanya dapat dilakukan melalui blu. Apabila Nasabah meninggal dunia, maka dana sejumlah yang tertera dalam e-bilyet bluDeposit yang tercatat pada sistem BCA DIGITAL tersebut beserta bunganya akan dibayar kepada ahli waris Nasabah yang sah menurut hukum setelah ahli waris Nasabah yang sah menyerahkan dokumen keahliwarisan yang ditentukan oleh BCA DIGITAL.
  8. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga
  9. Nasabah dapat melakukan pencairan bluDeposit sebelum jatuh tempo di blu, namun Nasabah tidak berhak mendapatkan bunga bulan berjalan atas bluDeposit yang dicairkan sebelum jatuh tempo tersebut.
J. KETENTUAN bluInvest
  1. Nasabah wajib menghubungkan terlebih dahulu akun Nasabah pada Mitra dengan blu untuk menampilkan portofolio investasi yang dimiliki oleh Nasabah pada Mitra di bluInvest pada aplikasi blu.
  2. Dalam hal Nasabah belum memiliki akun pada Mitra, maka Nasabah dapat melakukan registrasi akun terlebih dahulu pada Situs dan/atau Aplikasi Mitra, baik melalui blu atau secara langsung pada Situs dan/atau Aplikasi Mitra, untuk selanjutnya dihubungkan dengan blu.
  3. Pada saat menghubungkan akun Nasabah pada Mitra dengan blu, Nasabah wajib melakukan aktivitas di bawah ini:
    1. Memberikan persetujuan terhadap Syarat dan Ketentuan, termasuk memberikan kuasa dan instruksi kepada Bank untuk menampilkan informasi portofolio investasi di bluInvest.
    2. Memasukkan nomor telepon yang terdaftar di akun Mitra pada aplikasi blu.
    3. Memasukkan OTP yang dikirimkan ke nomor telepon Nasabah yang sudah terdaftar di blu.
  4. Proses menghubungkan akun Nasabah pada Mitra dengan blu hanya dapat dilakukan jika nomor telepon yang didaftarkan di blu dan Mitra adalah nomor telepon yang sama.
  5. Setelah akun Nasabah pada Mitra berhasil dihubungkan dengan blu, bluInvest akan menampilkan informasi mengenai portofolio investasi dari Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk-produk investasi yang Nasabah miliki, nilai investasi, potensi laba/rugi, dan imbal hasil di Mitra yang dihubungkan.
  6. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa nilai portofolio investasi Nasabah di akun Mitra bisa berbeda dengan yang ditampilkan di bluInvest karena dilakukan pembulatan desimal ke bawah pada nilai investasi.
  7. Nasabah dapat melakukan transaksi investasi seperti pembelian dan penjualan dengan mengakses langsung Situs dan/atau Aplikasi Mitra, atau melalui bluInvest pada aplikasi blu untuk selanjutnya diarahkan ke Situs dan/atau Aplikasi Mitra.
  8. Nasabah dapat memutuskan atau menghentikan penautan aplikasi blu dengan akun Nasabah pada Mitra dengan cara memilih tombol unlink yang tersedia di bluInvest pada aplikasi blu.
  9. Produk investasi yang ditawarkan dan/atau dijual oleh Mitra pada Situs/Aplikasi Mitra dan/atau melalui Fitur bluInvest pada aplikasi blu, bukan merupakan produk dari BCA Digital, melainkan produk milik Mitra. Oleh karenanya, segala sesuatu yang berkaitan dengan produk investasi yang ditawarkan dan/atau dijual oleh Mitra merupakan tanggung jawab dari Mitra. Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan produk investasi yang ditawarkan dan/atau dijual oleh Mitra adalah di luar tanggung jawab BCA Digital.
  10. Kebenaran informasi terkait produk investasi yang ditawarkan dan/atau dijual oleh Mitra merupakan tanggung jawab Mitra sepenuhnya.
  11. Produk investasi yang ditawarkan dan/atau dijual oleh Mitra selain Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berupa Bank, tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
K. KETENTUAN bluExtraCash
  1. Nasabah terpilih yang mendapatkan penawaran bluExtraCash, wajib mengajukan permohonan pinjaman melalui blu dan/atau sarana lain yang secara resmi menyediakan produk/layanan BCA DIGITAL agar dapat diproses lebih lanjut.
  2. Nasabah yang telah mendapatkan persetujuan dari BCA DIGITAL, wajib menandatangani Perjanjian Kredit dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender. Setelah lewatnya jangka waktu tersebut, maka penawaran bluExtraCash akan dibatalkan secara otomatis oleh BCA DIGITAL dan Nasabah hanya dapat mengajukan bluExtraCash kembali dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pembatalan.
  3. Jumlah dan jangka waktu pinjaman yang akan diberikan oleh BCA DIGITAL kepada Nasabah adalah sesuai keputusan BCA DIGITAL, yang akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL.
  4. Pencairan bluExtraCash hanya dapat dilakukan satu kali sesuai jumlah pinjaman yang disetujui. Nasabah hanya dapat memiliki 1 (satu) pinjaman bluExtraCash berjalan.
  5. Nasabah akan dibebankan biaya provisi, biaya administrasi, biaya meterai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL. Dana pinjaman yang dikreditkan ke rekening Nasabah adalah jumlah pinjaman yang telah dikurangi dengan biaya-biaya tersebut.
  6. Tingkat suku bunga bluExtraCash mengacu pada ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL. Suku bunga yang dibebankan kepada Nasabah adalah bersifat tetap selama jangka waktu pinjaman berjalan.
  7. Nasabah yang pengajuan permohonan pinjamannya ditolak oleh BCA DIGITAL, hanya dapat mengajukan pinjaman bluExtraCash kembali dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pengajuan tersebut.
  8. Nasabah wajib melakukan verifikasi email Nasabah yang didaftarkan pada blu (dalam hal email tersebut belum diverifikasi) agar pencairan pinjaman dapat dilakukan.
  9. Nasabah tidak dapat melakukan pembatalan pinjaman apabila pencairan bluExtraCash telah berhasil.
  10. Nasabah akan mendapatkan salinan Perjanjian Kredit dan Lampiran Tabel Jadwal Angsuran, yang akan dikirimkan ke email Nasabah sesuai alamat email yang terdaftar pada blu.
  11. Pembayaran kembali pinjaman bluExtraCash dilakukan metode Autodebit pada rekening Nasabah atau metode pembayaran lainnya yang ditetapkan pada Perjanjian Kredit, sesuai nilai angsuran dan tanggal pembayaran berdasarkan Lampiran Tabel Jadwal Angsuran.
  12. Untuk Nasabah yang metode pembayarannya ditetapkan secara Autodebit berdasarkan perjanjian kredit, wajib menyediakan dana pada rekening sebelum tanggal pembayaran. Dalam hal Autodebit tidak berhasil dilakukan oleh BCA DIGITAL, maka Nasabah dapat melakukan pembayaran angsuran melalui blu.
  13. Nasabah dapat melunasi pinjaman bluExtraCash secara penuh dan sekaligus sebelum berakhirnya jangka waktu pinjaman, apabila usia pinjaman sekurang-kurangnya telah mencapai 1 (satu) hari kalender, tanpa dikenakan penalti dengan ketentuan Nasabah tetap berkewajiban membayar bunga sesuai perhitungan jumlah bunga sesuai jangka waktu pinjaman.
  14. Nasabah berhak mengajukan pinjaman kembali setelah melunasi pinjaman terakhir sepanjang Nasabah memenuhi kriteria dan ketentuan yang ditetapkan oleh BCA DIGITAL. Apabila Nasabah tidak memenuhi kriteria dan ketentuan tersebut, maka Nasabah dapat mengajukan pinjaman kembali setelah 30 (tiga puluh) hari kalender yang terhitung sejak hari pelunasan pinjaman terakhir.
  15. Dalam hal Nasabah terlambat melakukan pembayaran angsuran pada tanggal pembayaran, maka Nasabah akan dikenakan denda keterlambatan dengan besaran sebagaimana diatur pada Perjanjian Kredit.
  16. Terhadap Nasabah yang terlambat melakukan pembayaran angsuran , dengan lewatnya 1 (satu) hari kalender sejak tanggal pembayaran angsuran yang ditetapkan pada Perjanjian Kredit, maka BCA DIGITAL berhak dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada BCA DIGITAL untuk menetapkan status Post No Debit atas rekening Nasabah.
L. KETENTUAN bluInsurance
  1. Nasabah dapat membeli produk asuransi Mitra melalui fitur bluInsurance pada blu yang berfungsi sebagai salah satu entry point, dimana selanjutnya Nasabah akan diarahkan ke Situs/Aplikasi Mitra untuk melakukan pembelian produk asuransi Mitra sesuai dengan yang diinginkan oleh Nasabah.
  2. Produk asuransi yang ditawarkan melalui fitur bluInsurance pada blu dan dijual oleh Mitra pada Situs/Aplikasi Mitra, bukan merupakan produk dari BCA DIGITAL, melainkan produk milik Mitra. Oleh karenanya, segala sesuatu yang berkaitan dengan produk asuransi yang ditawarkan dan/atau dijual oleh Mitra merupakan tanggung jawab penuh dari Mitra. Mitra bertanggungjawab atas segala risiko dan/atau tuntutan dan/atau perselisihan yang timbul sehubungan dengan produk asuransi yang ditawarkan dan/atau dijual oleh Mitra baik melalui fitur bluInsurance pada blu atau Situs/Aplikasi Mitra.
  3. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Mitra untuk memberikan segala informasi dan/atau data kepada BCA DIGITAL terkait produk asuransi yang dibelinya dan memberikan persetujuan kepada BCA DIGITAL untuk menampilkan segala informasi dan/atau data terkait produk asuransi yang dibelinya pada blu.
M. KETENTUAN Request Dana
  1. Nasabah yang memanfaatkan fitur Request Dana dapat mengajukan permintaan bayar ke Nasabah Pengirim atau menerima permintaan bayar dari Nasabah Penerima. Jika Nasabah Pengirim melakukan persetujuan terhadap permintaan tersebut, maka Nasabah Pengirim akan melakukan transfer ke rekening Nasabah Penerima.
  2. Nasabah Penerima wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah Pengirim untuk memberikan nomor handphone (berikut perubahannya) Nasabah Pengirim kepada BCA DIGITAL.
  3. Nasabah Pengirim akan mendapatkan pemberitahuan (notifikasi) atas Request Dana yang dikirimkan oleh Nasabah Penerima.
  4. Nasabah Pengirim dapat memilih untuk menerima atau menolak permintaan Request Dana pada halaman transfer.
  5. Jika Nasabah Pengirim hendak melakukan aktivasi atau deaktivasi fitur Terima Request Dana, Nasabah Pengirim dapat mengaturnya melalui menu pengaturan pada blu.
  6. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, maka Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca dan memahami sepenuhnya mengenai karakteristik, manfaat, dan/atau segala bentuk akibat dari penggunaan fitur Request Dana. Oleh karenanya, Nasabah dengan ini menyatakan secara tegas akan bertanggung jawab penuh atas segala transaksi yang dilaksanakan, serta membebaskan BCA DIGITAL dari segala akibat yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan transaksi Request Dana. 
N. KETENTUAN PENGGUNAAN blu
  1. Nasabah dapat menggunakan blu untuk mendapatkan informasi mengenai BCA DIGITAL dan/atau melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh BCA DIGITAL yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Perintah/instruksi yang diberikan oleh Nasabah melalui blu hanya dapat dilakukan dengan menggunakan nomor handphone Nasabah yang telah terdaftar.
  3. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Nasabah sebelum melakukan transaksi melalui blu. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
  4. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan PIN untuk melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh BCA DIGITAL.
  5. Nasabah wajib melakukan permintaan Kode Transaksi melalui blu sebelum Nasabah melakukan transaksi tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA. Kode Transaksi tersebut hanya dapat digunakan oleh Nasabah selama jangka waktu tertentu yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL melalui blu. Segala akibat yang timbul karena penggunaan Kode Transaksi menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. 
  6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA DIGITAL untuk memberikan/pertukaran/transfer data dan/atau informasi kepada pihak lain apabila diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada data pribadi Nasabah kepada BCA DIGITAL dalam rangka pemenuhan ketentuan hukum dan hal lainnya sebagaimana telah diatur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada sistem dan/atau pusat data BCA DIGITAL merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada BCA DIGITAL untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  8. BCA DIGITAL menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor handphone dan PIN dan/atau Kode Transaksi. BCA DIGITAL tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone dan PIN dan/atau Kode Transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud. Oleh karena itu, instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  9. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada BCA DIGITAL tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
  10. Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) blu atas permintaan BCA DIGITAL.
  11. Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) blu mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan blu atau hanya dapat mengakses fitur tertentu pada blu.
  12. Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh BCA DIGITAL, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi yang akan tersimpan di aplikasi blu sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh BCA DIGITAL.
  13. BCA DIGITAL berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo rekening Nasabah di BCA DIGITAL tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Nasabah diblokir.
  14. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui blu yang dikirim kepada BCA DIGITAL.BCA DIGITAL tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
  15. Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, Salinan, atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada BCA DIGITAL merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang dijalankan oleh BCA DIGITAL.
  16. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh BCA DIGITAL, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh BCA DIGITAL, salinan, atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada BCA DIGITAL. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui blu, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  17. Dengan melakukan transaksi melalui blu, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima BCA DIGITAL akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan/atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan BCA DIGITAL.
  18. BCA DIGITAL berhak untuk menentukan dan mengubah besarnya limit untuk suatu transaksi yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  19. Operator Seluler berhak mengenakan biaya, antara lain namun tidak terbatas untuk biaya pengiriman SMS kepada Nasabah untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan.
  20. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi baik finansial maupun non finansial pada aplikasi blu.
  21. Saat Nasabah melakukan transaksi QRIS, Nasabah wajib memastikan kebenaran nama merchant dan nominal transaksi QRIS. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi QRIS yang dilakukan Nasabah, termasuk namun tidak terbatas kerugian yang timbul karena kelalaian Nasabah dalam memastikan kebenaran nama merchant dan nominal transaksi pembayaran.
O. PERNYATAAN NASABAH
  1. Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia dan Nasabah hanya merupakan wajib pajak di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak termasuk kriteria sebagai berikut:
    1. berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS);
    2. pemegang kartu penduduk tetap AS (Green Card); dan/atau
    3. memiliki kewajiban pelaporan pajak kepada Pemerintah AS dan/atau negara lain.
  2. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data/keterangan yang diberikan dan membebaskan BCA DIGITAL dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun sehubungan dengan pemberian data/keterangan tersebut.
  3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa informasi yang disampaikan kepada BCA DIGITAL adalah benar, masih berlaku, terkini, dan lengkap. Jika terdapat perubahan atas data/keterangan yang telah diberikan kepada BCA DIGITAL, maka Nasabah akan melakukan perubahan data secara mandiri melalui blu dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut atau dalam jangka waktu lain yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Nasabah (kecuali Nasabah Anak) merupakan satu-satunya:
    1. Pihak yang berhak atas dan/atau yang menerima manfaat tertentu atas rekening milik Nasabah;
    2. Pemilik Dana yang terdapat pada rekening;
    3. Pihak yang mengendalikan transaksi pada rekening
    4. Serta memahami bahwa Nasabah tidak akan membuka rekening untuk kepentingan orang lain, memperjualbelikan rekening kepada pihak lain, dan/atau menggunakan rekening dengan tujuan dan/atau cara-cara yang melanggar hukum.
  5. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemberian akses terhadap media penyimpanan (storage), kamera, GPS, galeri, kontak, dan device ID Nasabah adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan nasabah dalam menggunakan blu.
  6. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa BCA DIGITAL berhak untuk menginformasikan data dan/atau informasi Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada nama, nomor rekening, dan/atau data transaksi Nasabah yang dilakukan melalui blu kepada Mitra BCA DIGITAL sepanjang BCA DIGITAL telah mendapatkan persetujuan dari Nasabah.
P. PENGGUNAAN AUTODEBIT
  1. Dalam hal Nasabah telah memberikan persetujuan Kuasa Autodebit secara elektronik kepada BCA DIGITAL, maka BCA DIGITAL berhak untuk:
    1. Melakukan pendebitan terhadap rekening Nasabah di BCA DIGITAL untuk keperluan pembayaran atas transaksi pembelian Barang dan/atau Jasa.
    2. Melakukan pendebitan terhadap rekening Nasabah di BCA DIGITAL untuk keperluan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman Nasabah.
  2. Nasabah akan mendapatkan Notifikasi atas Transaksi Autodebit yang dijalankan.
  3. Nasabah dengan ini memahami sepenuhnya mengenai manfaat dan/atau segala akibat dari penggunaan sistem Autodebit tersebut, dari dan karenanya Nasabah dengan ini menyatakan secara tegas akan bertanggung jawab penuh atas segala transaksi Autodebit yang dilaksanakan, serta membebaskan dari BCA DIGITAL dari segala akibat yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Autodebit tersebut.

 

Q. PEMBLOKIRAN blu DAN KODE TRANSAKSI
  1. blu akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Salah memasukkan PIN blu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
    2. Salah memasukkan Password blu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
    3. Mengajukan permohonan pemblokiran melalui haloblu.
  2. Apabila terjadi pemblokiran blu akibat kesalahan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, Nasabah harus melakukan reset PIN menggunakan kombinasi password, face recognition, dan/atau data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el dan tanggal lahir. Jika terjadi kendala dalam proses reset PIN, maka Nasabah dapat menghubungi haloblu.
  3. Apabila terjadi pemblokiran blu akibat kesalahan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, Nasabah harus melakukan reset Password menggunakan kombinasi PIN, face recognition, dan/atau data NIK KTP-el dan tanggal lahir. Jika terjadi kendala dalam proses reset Password, maka Nasabah dapat menghubungi haloblu.
  4. Khusus untuk transaksi tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA, kesalahan memasukkan Kode Transaksi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut saat bertransaksi di ATM BCA dapat mengakibatkan Kode Transaksi tersebut tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
R. KETENTUAN LAYANAN KARTU ATM/DEBIT
  1. Kartu ATM/Debit diberikan kepada Nasabah pemilik rekening yang mengajukan permohonan kepada BCA Digital sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ditentukan oleh BCA DIGITAL.
  2. Nasabah berhak mengajukan permohonan penerbitan Kartu ATM/Debit dalam bentuk kartu fisik dan/atau dalam bentuk kartu virtual dengan cara memilih pilihan yang tersedia pada aplikasi blu sebagai bukti persetujuan Nasabah yaitu setuju/tidak mempunyai dan menggunakan Kartu ATM/Debit dan setuju untuk memilih dan mengajukan permohonan penerbitan Kartu ATM/Debit dalam bentuk kartu fisik dan/atau dalam bentuk kartu virtual.
  3. Kartu ATM/Debit dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk bertransaksi di Merchant ataupun mesin ATM di dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan BCA DIGITAL serta ketetapan regulator dan/atau pemerintah.
  4. Kartu ATM/Debit dalam bentuk fisik dapat digunakan untuk melakukan cek saldo, penarikan tunai dan/atau pemindahan dana pada mesin ATM
  5. BCA DIGITAL berhak menolak transaksi yang dilakukan Nasabah apabila rekening yang dihubungkan ke Kartu ATM/Debit tidak memiliki dana atau saldo yang cukup untuk melakukan transaksi.
  6. Kartu ATM/Debit hanya dapat digunakan oleh Nasabah pemilik Kartu ATM/Debit dan tidak dapat dipindahtangankan, dialihkan, atau digadaikan sebagai jaminan dengan cara apapun. Segala akibat atas penyalahgunaan Kartu ATM/Debit menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  7. Nasabah wajib merahasiakan nomor PIN Kartu ATM/Debit, detail informasi sensitif (kode keamanan, masa berlaku), dan One Time Password/OTP. Nasabah tidak diperkenankan untuk memberitahukan nomor PIN Kartu ATM/Debit detail informasi sensitif (kode keamanan, tanggal berlaku), dan OTP kepada siapapun. Segala akibat penyalahgunaan nomor PIN Kartu ATM/Debit, detail informasi sensitif (kode keamanan, tanggal berlaku), dan/atau OTP tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
  8. Keterangan dan perhitungan dari BCA DIGITAL berkenaan dengan transaksi dan/atau saldo rekening akibat pemakaian Kartu ATM/Debit merupakan bukti dan data acuan yang mengikat bagi BCA Digital dan Nasabah.
  9. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan dan/atau pengunaan Kartu ATM/Debit, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya transaksi, biaya pembuatan/penggantian/pembaharuan Kartu ATM/Debit, dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  10. BCA DIGITAL berhak melakukan pemblokiran, pengakhiran, pembatalan, atau penarikan Kartu ATM/Debit dalam hal:
    1. Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
    2. Nasabah tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    3. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu; dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA DIGITAL.
    4. Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau pernyataan yang diberikan Nasabah ternyata tidak benar.
    5. Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
    6. Nasabah menggunakan Kartu ATM/Debit untuk melakukan suatu transaksi yang berdasarkan pertimbangan BCA DIGITAL tergolong tidak wajar dan/atau yang patut diduga melanggar hukum dan/atau bertentangan dengan hukum dan/atau yang dilarang oleh undang-undang.
    7. Nasabah tergolong Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM), dan daftar sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku
    8. Terdapat permintaan dari bank asal/pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan terdapat permintaan pemblokiran dari bank tersebut.
    9. Terdapat sengketa di antara ahli waris Nasabah yang meninggal dunia terkait pencairan dana yang ada pada rekening Nasabah.
  11. BCA DIGITAL, baik berdasarkan permohonan dari Nasabah yang disetujui oleh BCA DIGITAL atau dengan pertimbangannya sendiri, berhak mengganti/memperbaharui Kartu ATM/Debit Nasabah sesuai dengan Ketentuan biaya terkait Kartu ATM/Debit BCA DIGITAL.
  12. Nasabah memahami adanya kemungkinan terjadinya kerusakan dan/atau kegagalan sistem pada mesin ATM dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaaan atau kesalahan BCA DIGITAL.
  13. Nasabah memahami bahwa penggunaan Kartu ATM/Debit berada di bawah kendali Nasabah dan oleh karenanya, Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya apabila terdapat kerugian dan/atau permasalahan yang timbul akibat adanya penyalahgunaan dan/atau pemalsuan KArtu ATM/Debit milik Nasabah
  14. Dalam hal Kartu ATM/Debit dicuri atau hilang maka Nasabah wajib untuk secepatnya melakukan pemblokiran melalui blu atau dengan menghubungi haloblu. Selama pemblokiran belum dilakukan, maka segala transaksi yang dilakukan menggunakan Kartu ATM/Debit yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  15. Nasabah dapat menghubungkan Kartu ATM/Debit dengan rekening Nasabah di BCA DIGITAL melalu blu. Rekening yang dapat dihubungkan dengan Kartu ATM/Debit akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL kepada nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana tersedia pada BCA DIGITAL dari waktu ke waktu.
  16. Semua transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan Kartu ATM/Debit akan dibebankan sebagai pemakaian sesuai dengan mata uang. Untuk transaksi yang dilakukan menggunakan mata uang asing, nominal transaksi akan di bebankan sesuai dengan mata uang yang ditagihkan oleh Merchant dan/atau dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs mata uang asing yang berlaku pada saat konversi dilakukan
  17. Nasabah menyadari bahwa terdapat risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi nilai transaksi dalam valuta asing yang dilakukan Nasabah.
  18. Khusus untuk penggunaan Kartu ATM/Debit di luar negeri maka Nasabah tunduk juga pada hukum yang berlaku di negara setempat.
  19. Transaksi penarikan tunai dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing dengan menggunakan Kartu ATM/Debit melalui jaringan ATM di dalam negeri dan luar negeri, akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan BCA DIGITAL.
  20. Apabila Nasabah mengajukan permohonan Kartu ATM/Debit dalam bentuk kartu fisik maka Kartu ATM/Debit akan dikirimkan dalam keadaan tidak aktif ke alamat Nasabah yang terdaftar di sistem BCA Digital. Nasabah mengetahui dan memahami segala risiko yang timbul sehubungan dengan pengiriman dan/atau pengantaran Kartu ATM/Debit tersebut.
  21. Masa berlaku Kartu ATM/Debit adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada Kartu ATM/Debit. Tanggal kadaluarsa adalah hari terakhir dalam bulan dan tahun yang tercetak pada kartu. Setelah Kartu ATM/Debit tersebut kadaluarsa:
    1. Kartu ATM/Debit dalam bentuk fisik akan dibatalkan dan Nasabah tidak lagi berhak untuk menyimpan dan menggunakannya. Segala risiko dan konsekuensi atas penggunaan Kartu ATM/Debit setelah berakhirnya masa berlaku tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah. Nasabah akan mendapatkan penggantian Kartu ATM/Debit dengan melakukan konfirmasi alamat untuk pengiriman Kartu ATM/Debit dalam bentuk fisik tergantung dari jenis Kartu ATM/Debit yang dimiliki oleh Nasabah.
    2. Kartu ATM/Debit dalam bentuk virtual akan mendapatkan penggantian langsung sesuai dari jenis Kartu ATM/Debit dalam bentuk virtual yang dimiliki oleh Nasabah.
  22. BCA DIGITAL setiap saat dapat mengakhiri kartu ATM/Debit Nasabah dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  23. Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu ATM/Debit dalam bentuk fisik maupun virtual melalui aplikasi blu sesuai dengan ketentuan BCA DIGITAL.
  24. Apabila diminta oleh BCA DIGITAL, Nasabah wajib memberikan kepada BCA DIGITAL suatu informasi atau dokumen secara wajar sehubungan dengan Kartu ATM/Debit Nasabah termasuk bekerjasama dengan BCA DIGITAL dalam suatu penyelidikan atau proses hukum.
  25. Penutupan Kartu ATM/Debit akan dilakukan jika bluAccount dan/atau rekening Nasabah yang terhubung dengan Kartu ATM/Debit ditutup atau Nasabah mengajukan permohonan untuk menutup Kartu ATM/Debit dan/atau ketentuan lain yang diatur oleh BCA DIGITAL.
S. PIN, PASSWORD, OTP, KODE TRANSAKSI, DAN KEWAJIBAN NASABAH
  1. PIN, Password, OTP, dan Kode Transaksi hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
  2. Nasabah wajib merahasiakan PIN, Password, OTP dan/atau Kode Transaksi dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan PIN, Password, OTP dan/atau Kode Transaksi kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah;
    2. Tidak menyimpan PIN dan Password pada handphone, benda-benda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan PIN dan Password diketahui oleh orang lain;
    3. Berhati-hati dalam menggunakan PIN, Password, OTP dan/atau Kode Transaksi agar tidak terlihat oleh orang lain;
    4. Tidak menggunakan nomor handphone, Password dan/atau PIN yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, dan nomor handphone.
  3. Segala akibat yang timbul dari penyalahgunaan PIN, Password, OTP dan/atau Kode Transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan yang mengakibatkan PIN, Password, OTP dan/atau Kode Transaksi menjadi diketahui dan/atau digunakan oleh orang/pihak lain merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan BCA DIGITAL dari segala klaim/gugatan/tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN, Password, OTP dan/atau Kode Transaksi.
  4. Penggunaan PIN, Password, OTP dan/atau Kode Transaksi pada blu mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
  5. Nasabah setiap saat dapat melakukan perubahan PIN atau Password pada blu dan disarankan untuk melakukan perubahan secara berkala.
  6. Apabila SIM Card Operator Seluler atau handphone milik Nasabah rusak/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus segera memberitahukan hal tersebut kepada BCA DIGITAL. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, PIN, OTP dan/atau Kode Transaksi yang terjadi sebelum BCA DIGITAL menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  7. Nasabah wajib memastikan bahwa handphone yang digunakan untuk bertransaksi bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah dan dengan ini Nasabah membebaskan BCA DIGITAL dari segala klaim/gugatan/tuntutan dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sendiri sehubungan dengan adanya gangguan eksternal akibat virus, hacking, malware, phishing, dan/atau hal lainnya termasuk namun tidak terbatas pada kejahatan dunia maya lainnya.
T. TRANSAKSI TANPA PIN
  1. Fitur Transaksi Tanpa PIN bersifat opsional. Jika Nasabah hendak menggunakan fitur Transaksi Tanpa PIN, Nasabah perlu mengaktifkannya terlebih dahulu melalui menu pengaturan pada blu.
  2. Dalam penggunaan fitur Transaksi Tanpa PIN, Nasabah dapat mengatur jenis dan batas nominal transaksi sesuai dengan ketentuan yang disampaikan melalui media/sarana yang ditetapkan oleh BCA DIGITAL.
  3. Jika Nasabah telah mengaktifkan fitur Transaksi Tanpa PIN, maka Nasabah dapat bertransaksi tanpa perlu memasukkan PIN dengan kondisi:
    1. Nasabah telah mengaktifkan fitur Transaksi Tanpa PIN untuk jenis transaksi sesuai dengan ketentuan BCA DIGITAL.
    2. Nominal transaksi tidak melebihi batas nominal transaksi yang telah diatur oleh Nasabah dan tidak melebihi batas nominal transaksi harian yang telah ditentukan oleh BCA DIGITAL.
  4. Nasabah dapat menonaktifkan dan/atau mengaktifkan kembali fitur Transaksi Tanpa PIN secara mandiri pada bagian pengaturan.
  5. Apabila Nasabah tidak melakukan login ke aplikasi blu selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, maka fitur Transaksi Tanpa PIN akan otomatis dinonaktifkan.
U. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA
  1. Penyetoran dan penarikan dana ke bluAccount dan/atau bluBisnis mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL berikut perubahannya yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Nasabah dapat melakukan penyetoran dana setiap saat dengan cara :

    1. Transfer dari bank lain dengan metode switching, Lalu Lintas Giro (LLG), Real Time Gross Settlement (RTGS), Bank Indonesia-Fast Payment (Bl- FAST),
    2. Setor Tunai melalui ATM BCA dan/atau
    3. Sarana lain yang ditentukan oleh BCA DIGITAL.

    Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke bluAccount atau bluBisnis setelah dana efektif diterima oleh BCA DIGITAL. 

  3. Transaksi tarikan dari bluAccount dilakukan melalui ATM BCA atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL.
  4. Untuk setiap transaksi transfer yang dilakukan, Nasabah akan dikenakan biaya yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL kepada Nasabah dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
V. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA DIGITAL sehubungan dengan blu dapat disampaikan oleh Nasabah melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh BCA DIGITAL, yaitu layanan call center haloblu (1500668), dan email (haloblu@bcadigital.co.id), maupun kanal-kanal pengaduan lainnya yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas perbankan yang berwenang.
  2. Dalam keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA DIGITAL berhak melakukan verifikasi data kepada Nasabah.
  3. BCA DIGITAL akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Setiap keluhan terkait blu harus disampaikan oleh Nasabah kepada BCA DIGITAL dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.
  5. Informasi mengenai tata cara (prosedur) penanganan keluhan/pengaduan tersebut di atas dapat diakses oleh Nasabah melalui website BCA DIGITAL atau media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL.
  6. Apabila Nasabah hendak menyampaikan keluhan terkait produk milik Mitra dan/atau melakukan pembatalan terhadap pembelian produk milik Mitra maka Nasabah dapat menghubungi call center yang tersedia pada Situs/Aplikasi Mitra.
W. FORCE MAJEURE
  1. Dalam hal BCA DIGITAL tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya, karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan BCA DIGITAL, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang BCA DIGITAL mengoperasikan blu, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan BCA DIGITAL, Nasabah dengan ini membebaskan BCA DIGITAL dari segala macam tuntutan dalam bentuk apapun terkait dengan hal tersebut.
X. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini antara Nasabah dengan BCA DIGITAL akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan BCA DIGITAL akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA DIGITAL untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Y. PERSETUJUAN TERHADAP SYARAT DAN KETENTUAN
  1. Nasabah dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Nasabah menyatakan bahwa dengan mencentang (tick mark) bagian dari Syarat dan Ketentuan ini yang berbunyi "Saya telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan di atas" maka Nasabah telah memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan dan oleh karenanya persetujuan tersebut merupakan bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana layaknya persetujuan yang diberikan dengan menandatangani Syarat dan Ketentuan.

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Digital BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Kode: TC-v2.4
Tanggal Update: 27 Desember 2024