Sobatblu, Jangan Lupa Padankan NIK menjadi NPWP

20 March 2024

Halo, sobatblu. Ada info penting nih!

Mulai 1 Juli 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP format lama sudah tidak berlaku lagi lho, karena NPWP format baru akan memakai NIK sebagai nomor identitasnya.

Sobatblu wajib melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum terlambat. Tujuannya biar NPWP tetap bisa dipakai seperti biasa. Kalau belum melakukan pemadanan, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP, harus melakukan pembuatan ulang dari awal, dan beresiko Bank tidak dapat memberikan layanan secara penuh kepada Nasabah.

Yuk segera lakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP lewat situs djponline.pajak.go.id  sebelum 30 Juni 2024 sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jangan lupa, setelah pemadanan dilakukan, segera lakukan pemutakhiran data pendukung NIK sebagai NPWP. Langkah-langkahnya bisa dilihat di sini:

1.  Pemadanan NIK menjadi NPWP: [NIK jadi NPWP] : Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi - YouTube

2. Pemutakhiran data pendukung NIK sebagai NPWP: Tutorial Pemutakhiran Data Pendukung NPWP - NIK - YouTube

Segera lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum terlambat. Catat tanggalnya dan jangan sampai kelewatan ya!

Download blu
Gimana? Masih ragu & bingung? 🤔

Nih, solusinya