blu adalah aplikasi mobile/layanan perbankan elektronik PT BANK DIGITAL BCA (“BCA DIGITAL”) yang dapat diunduh (download) oleh Nasabah dari media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk BCADIGITAL. blu dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui gawai (gadget).
PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi bagi Nasabah yang menggunakan blu. Nasabah dapat menggunakan PIN untuk melakukan transaksi finansial pada blu.
Face Recognition adalah metode verifikasi dengan menggunakan capture wajah Nasabah sebagai proteksi berjenjang saat Nasabah melakukan transaksi finansial pada blu.
Password adalah kombinasi deretan huruf dan angka (alfanumerik) yang dibuat Nasabah pada saat pembukaan rekening blu dan digunakan sebagai salah satu kode keamanan untuk mengakses blu.
Kode Transaksi adalah suatu kode yang dihasilkan oleh blu untuk melakukan transaksi tarik tunai di ATM PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) tanpa menggunakan kartu.
SMS (Short Message Service) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui handphone.
OTP (One Time Password) adalah kode yang diterima oleh Nasabah sebagai sarana verifikasi identitas diri Nasabah melalui SMS ke nomor handphone yang digunakan saat proses registrasi, login, dan perubahan nomor handphone. OTP hanya berlaku sekali dalam jangka waktu tertentu.
Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
Nasabah adalah pemilik rekening perorangan dalam bentuk tabungan di BCA DIGITAL.
Login Fingerprint (One Touch) atau Face ID adalah suatu metode yang dapat digunakan Nasabah yang menggunakan gawai (gadget) yang memiliki fitur biometric scanner untuk mengakses blu.
Quick Response Code atau QR Code adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel,dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol.
QR Code untuk Pembayaran atau QR Code Pembayaran adalah QR Code yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) atau QRIS adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran berdasarkan QRIS.
bluAccount adalah rekening utama dalam bentuk tabungan yang dapat dibuka oleh Nasabah secara mandiri melalui aplikasi blu, setelah mendapatkan persetujuan dari BCA DIGITAL.
bluSaving adalah rekening tambahan dalam bentuk tabungan di mana Nasabah dapat melakukan transfer dana dari dan ke rekening utama untuk tujuan tertentu dan tanpa terikat jangka waktu tertentu.
bluGether adalah rekening tambahan dalam bentuk tabungan di mana Nasabah dapat melakukan transfer dana dari dan ke rekening utama. Nasabah dapat mengundang Nasabah lain yang memiliki rekening bluAccount untukmenyetorkan dana dan/atau memantau transaksi pada rekening bluGether tersebut. Maksimal jumlah Nasabah pada satu bluGether adalah 25 (dua puluh lima) Nasabah, termasuk pemilik rekening bluGether.
bluDeposit adalah produk deposito berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara Nasabah dengan BCA DIGITAL.
Dormant adalah kondisi rekening simpanan Nasabah yang tidak memiliki aktivitas transaksi (tidak termasuk pengkreditan bunga simpanan, pendebetan pajak atas bunga simpanan, meterai, dan biaya-biaya) selama 6(enam) bulan secara berturut-turut atau dalam periode tertentu yang ditentukan BCA DIGITAL dari waktu kewaktu yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nasabah merupakan perorangan dan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk dapat menggunakan blu, Nasabah harus memiliki SIM Card Operator Seluler.
Nasabah dapat mengunduh E-statement bulan sebelumnya pada minggu pertama bulan berikutnya melalui blu. E-statement merupakan media/sarana penyampaian informasi atas portfolio dan mutasi rekening nasabah.
Nasabah wajib melakukan perubahan data secara berkala atau apabila terdapat perubahan data Nasabah melalui blu. Perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang rekening Nasabah berstatus Dormant, kecuali rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembali.
Nasabah dengan ini memahami segala risiko yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah memperbaharui data Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada risiko kerugian baik finansial maupun nonfinansial yang mungkin terjadi dan dengan ini membebaskan BCA DIGITAL dari segala gugatan/tuntutan dari pihak manapun.
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA DIGITAL untuk memberikan data Nasabah kepada pihak lain di luar BCA DIGITAL yang bekerja sama dengan BCA DIGITAL dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya. Dengan memberikan persetujuannya, Nasabah telah memahami tujuan dan konsekuensi dari pemberian data Nasabah kepada pihak lain di luar BCA DIGITAL.
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA DIGITAL untuk melakukan penawaran produk/layanan BCA DIGITAL dan/atau produk/layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA DIGITAL melalui sarana komunikasi pribadi, baik melalui e-mail, telepon dan/atau WhatsApp Messenger.
Dalam hal Nasabah di kemudian hari akan melakukan perubahan terhadap persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir 5 dan 6 tersebut di atas, Nasabah dapat menghubungi nomor haloblu 1500668 untuk merubah pemberian persetujuan Nasabah dan/atau melakukan perubahan pilihan sarana komunikasi pribadi yang akan digunakan untuk penawaran produk/layanan sesuai butir 6 tersebut di atas.
Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pengiriman atau penerimaan uang dalam bentuk valuta asing melalui blu.
Selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada BCA DIGITAL, baik berupa pinjaman uang, bunga, provisi, meterai, atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada BCA DIGITAL untuk mencairkan deposito dan/atau simpanan Nasabah lainnya yang ada pada BCA DIGITAL dan mendebit rekening (-rekening) Nasabah yang ada pada BCA DIGITAL untuk pembayaran kewajiban Nasabah kepada BCA DIGITAL.
BCA DIGITAL berhak dan sepanjang perlu, dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mencairkan deposito dan/atau simpanan Nasabah lainnya pada BCA DIGITAL dan/atau mendebit bluAccount dan/atau rekening (-rekening) Nasabah pada BCA DIGITAL dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA DIGITAL. Segala akibat yang timbul dari pencairan deposito dan/atau simpanan Nasabah pada BCA DIGITAL dan/atau pendebitan bluAccount dan/atau rekening-rekening Nasabah pada BCA DIGITAL berdasarkan kuasa dari Nasabah tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
Jika saldo pada rekening Nasabah di BCA DIGITAL tidak cukup untuk melunasi kewajiban-kewajiban Nasabah pada BCA DIGITAL berdasarkan ketentuan butir 9 dan 10 di atas, dalam hal Nasabah memiliki rekening di BCA, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BCA DIGITAL untuk memberikan instruksi kepada BCA untuk mendebit rekening Nasabah di BCA sejumlah uang sebesar jumlah yang menjadi kewajiban atau terutang oleh Nasabah kepada BCA DIGITAL dan menyetorkan/mentransfer jumlah uang yang didebit tersebut kerekening Nasabah di BCA DIGITAL dan selanjutnya BCA DIGITAL diberikan kuasa oleh Nasabah untuk melakukan pendebitan terhadap rekening Nasabah di BCA DIGITAL tersebut dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang oleh Nasabah kepada BCA DIGITAL. Segala akibat yang timbul dari instruksi dari BCA DIGITAL kepada BCA berdasarkan kuasa dari Nasabah tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
BCA DIGITAL berhak melakukan koreksi atas saldo Nasabah jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA DIGITAL termasuk mendebit rekening Nasabah atas kewajiban Nasabah kepada pihak BCA DIGITAL yang masih harus dibayar.
Nasabah harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler.
Data Nasabah pada blu akan disimpan BCA DIGITAL sesuai ketentuan retensi yang berlaku.
Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui:
Simpanan dana Nasabah pada BCA DIGITAL dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
Bahwa sesuai dengan peraturan dan ketentuan LPS, maka simpanan dana Nasabah pada BCA DIGITAL yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan peraturan dan ketentuan LPS.
Untuk simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari BCA DIGITAL yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana antar rekening BCA DIGITAL atau transaksi transfer dana antar bank melalui aplikasi blu, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BCA DIGITAL untuk:
menampilkan nama Nasabah pada layar fasilitas perbankan elektronik BCA DIGITAL; dan
Memberikan data nama Nasabah kepada bank lain untuk ditampilkan pada layar mesin ATM dan/atau layar fasilitas perbankan elektronik bank lain.
Penampilan nama sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah pengirim dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer oleh nasabah pengirim dana.
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi, atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada di BCA DIGITAL saat proses verifikasi dan atas transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Nasabah merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Nasabah akan disimpan BCA DIGITAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila Nasabah meninggal dunia, BCA DIGITAL berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA DIGITAL, termasuk namun tidak terbatas pada akta/surat kematian, akta/surat keterangan hak waris, akta wasiat, KTP/identitas ahli waris dan bukti-bukti lain yang diperlukan untuk mengetahui ahli waris yang berhak, sebagai dasar pencairan saldo rekening yang ada pada blu kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan melakukan pencairan saldo rekening yang ada pada blu milik Nasabah yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang berhak sesuai dengan dokumen keahliwarisan, maka BCA DIGITAL dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan bluAccount milik Nasabah.
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa spesimen tanda tangan Nasabah adalah tanda tangan sebagaimana tercantum pada KTP-e Nasabah yang direkam (capture) dan diunggah (upload) oleh Nasabah pada sistem/platform/aplikasi blu milik BCA Digital (“Spesimen”).
Pembukaan bluAccount harus dilakukan sendiri oleh Calon Nasabah. bluAccount hanya dapat dibuka dalam bentuk rekening tunggal atas nama Nasabah sendiri (tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening gabungan).
Pembukaan bluAccount melalui blu tidak akan mendapatkan Kartu ATM, namun Nasabah tetap dapat melakukan transaksi melalui blu.
Pembukaan bluAccount harus melalui proses verifikasi oleh pihak BCA DIGITAL dan BCA DIGITAL berhak untuk menyetujui maupun menolak pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembukaan rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan BCA DIGITAL dipenuhi oleh Nasabah dan pembukaan rekening disetujui oleh BCA DIGITAL.
BCA DIGITAL berhak melakukan pemblokiran bluAccount Nasabah, menolak, membatalkan transaksi terhadap Nasabah, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:
Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Nasabah tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA DIGITAL.
Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau pernyataan yang diberikan Nasabah ternyata tidak benar.
Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Nasabah menggunakan bluAccount untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum dan/atau bertentangan dengan hukum dan/atau yang dilarang oleh undang-undang.
Nasabah tergolong Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), daftar teroris internasional, dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM).
Terdapat permintaan dari bank asal/pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan terdapat permintaan pemblokiran dari bank tersebut.
Terdapat sengketa di antara ahli waris Nasabah yang meninggal dunia terkait pencairan dana yang ada pada rekening Nasabah.
Apabila terdapat permintaan tertulis dari aparat penegak hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pejabat dan/atau instansi yang berwenang, BCA DIGITAL berhak memberikan data atau informasi Nasabah dan/atau memblokir bluAccount Nasabah termasuk bluSaving, bluGether, bluDeposit dan rekening Nasabah lainnya di BCA DIGITAL (“Rekening”) sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari pejabat/instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup Rekening tersebut.
Untuk dapat mengetahui rincian mutasi bluAccount, Nasabah dapat melakukan inquiry mutasi rekening melalui blu atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL (misalnya mengunduh E-Statement melalui aplikasi blu) yang akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana/media yang terdapat pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada bluAccount dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA DIGITAL maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA DIGITAL, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
bluAccount akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo rata-rata harian.
Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo bluAccount Nasabah yang tercatat pada pembukuan BCA DIGITAL.
Besarnya suku bunga ditentukan oleh BCA DIGITAL.
BCA DIGITAL berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan kepemilikan bluAccount, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebit oleh BCA DIGITAL dari bluAccount Nasabah yang bersangkutan. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BCA DIGITAL untuk mendebit bluAccount Nasabah untuk pembayaran biaya-biaya yang timbul dari waktu ke waktu sehubungan dengan bluAccount yang dimiliki Nasabah pada BCA DIGITAL.
Nasabah hanya dapat melakukan penutupan bluAccount melalui haloblu. Dengan ketentuan Nasabah tidak mendapatkan bunga berjalan pada bulan Nasabah melakukan penutupan rekening tersebut. Sebelum Nasabah menutup bluAccount, Nasabah akan diminta untuk melakukan pemindahan dana ke rekening lain. Jika saldo Nasabah kurang dari Rp 10.000,- maka Nasabah dengan ini menyetujui bahwa sisa saldo tersebut akan dijadikan sebagai biaya penutupan rekening.
bluAccount akan diberikan status Dormant oleh sistem apabila bluAccount tidak ada transaksi selain bunga dan pajak selama 6 (enam) bulan berturut-turut. Nasabah wajib terlebih dahulu melakukan pengaktifan kembali bluAccount sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh BCA DIGITAL sebelum Nasabah melakukan transaksi.
Nasabah dapat memiliki maksimal 10 (sepuluh) bluSaving dan/atau bluGether. Jumlah maksimal rekening dapat disesuaikan oleh BCA DIGITAL dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL kepada Nasabah dalam bentuk dan/atau media/sarana lain yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nasabah pemilik bluGether (selanjutnya disebut “Creator”) dapat mengundang nasabah pemilik bluAccount lainnya untuk menjadi anggota (“Member”) bluGether. Nasabah yang diundang memiliki pilihan (opsi) untuk menerima atau menolak bergabung dalam bluGether milik Creator.
Creator memiliki hak penuh atas saldo rekening, hak untuk mengundang atau memberhentikan Member, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas dana yang ada di bluGether, termasuk namun tidak terbatas pada segala akibat hukum yang mungkin timbul terkait dana yang ada pada bluGether.
Creator dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada BCA DIGITAL untuk mengizinkan Member bluGether melihat dan meminta keterangan mengenai saldo dan mutasi rekening bluGether, nama dan alamat Creator, serta memberikan pemberitahuan (notifikasi) transaksi bluGether pada Member.
Penyetoran dana oleh Member yang sudah menerima undangan Creator sebagaimana tujuan pembukaan bluGether harus ditujukan ke rekening bluGether tersebut.
Setiap Member bluGether memahami dan menyetujui bahwa keanggotaannya pada bluGether dapat diakhiri baik karena pilihan sendiri maupun karena keputusan dari Creator.
Creator dan Member bluGether yang menyetorkan dananya ke dalam bluGether membebaskan BCA DIGITAL dari segala klaim dan/atau keberatan dan/atau tuntutan sehubungan dengan dana yang disetorkan ke bluGether, termasuk apabila terdapat sengketa di antara Creator dengan Member bluGether mengenai keberlangsungan keanggotaan bluGether maupun terhadap dana pada bluGether.
bluSaving dan bluGether akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo rata-rata harian.
Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo bluSaving atau bluGether Nasabah yang tercatat pada pembukuan BCA DIGITAL.
Besarnya suku bunga ditentukan oleh BCA DIGITAL.
BCA DIGITAL berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
Nasabah dan/atau Creator dapat melakukan penutupan rekening bluSaving dan/atau bluGether secara mandiri melalui blu. Nasabah dan/atau Creator berhak atas bunga berjalan pada rekening bluSaving dan/atau bluGether tersebut berdasarkan perhitungan BCA Digital (termasuk namun tidak terbatas apabila terdapat perhitungan pajak berjalan) pada bulan Nasabah dan/atau Creator melakukan penutupan rekening tersebut. Bunga berjalan akan dicairkan/ditransfer ke rekening bluAccount Nasabah dan/atau Creator.
Jenis bluDeposit yang dapat dibuka oleh Nasabah adalah sebagai berikut :.
1.1. bluDeposit Non-Automatic Rollover (Non-ARO), yaitu bluDeposit yang pada saat tanggal jatuh tempo tidak secara otomatis diperpanjang jangka waktunya. Saldo pokok dan bunga bluDeposit NON-ARO ini akan cair ke rekening bluAccount milik Nasabah pada tanggal jatuh tempo.
1.2. bluDeposit Automatic Rollover (ARO), yaitu bluDeposit yang pada saat tanggal jatuh tempo secara otomatis akan diperpanjang jangka waktunya sesuai dengan jangka waktu yang sama sebagaimana yang ditentukan Nasabah sebelumnya pada saat penempatan bluDeposit ARO tersebut. Bunga bluDeposit ARO ini akan cair ke rekening bluAccount milik Nasabah setiap tanggal jatuh tempo
1.3. bluDeposit Automatic Rollover Plus (ARO+), yaitu bluDeposit yang pada saat tanggal jatuh tempo secara otomatis akan diperpanjang jangka waktunya sesuai dengan jangka waktu yang sama sebagaimana yang ditentukan Nasabah sebelumnya pada saat pembukaan bluDeposit ARO+ tersebut. Bunga bluDeposit ARO+ ini akan ditambahkan pada saldo pokok bluDeposit ARO+ milik Nasabah setiap tanggal jatuh tempo.
Ketentuan mengenai jumlah nominal saldo pokok setiap bluDeposit yang dapat ditempatkan dan/atau jumlah nominal saldo pokok yang dapat ditambahkan (Top-Up) oleh Nasabah adalah sesuai dengan yang ditentukan BCA DIGITAL dari waktu ke waktu.
Nasabah dapat melakukan perubahan jenis bluDeposit yang sudah dibuka menjadi jenis bluDeposit lainnya, dengan ketentuan perubahan jenis bluDeposit tersebut harus dilakukan Nasabah paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal jatuh tempo bluDeposit tersebut.
Bunga bluDeposit dihitung mulai dari tanggal penempatan bluDeposit sampai tanggal jatuh tempo dengan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL.Suku bunga untuk bluDeposit jenis NON-ARO pada saat penempatan kembali adalah sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada BCA DIGITAL pada saat penempatan kembali tersebut. Suku bunga untuk bluDeposit dengan jenis ARO dan/atau ARO+ pada saat perpanjangan otomatis adalah sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada BCA DIGITAL saat perpanjangan otomatis tersebut.
Nasabah dapat melakukan 1 (satu) kali penambahan saldo pokok (Top-Up) bluDeposit yang telah ditempatkan Nasabah, dengan ketentuan penambahan saldo pokok (Top-Up) bluDeposit tersebut dilakukan paling lambat 6 (enam) hari sejak tanggal penempatan atau sejak tanggal perpanjangan jangka waktu bluDeposit tersebut.
bluDeposit tidak dapat dipindahtangankan. Pencairan bluDeposit dan bunganya hanya dapat dilakukan melalui blu. Apabila Nasabah meninggal dunia, maka dana sejumlah yang tertera dalam e-bilyet bluDeposit yang tercatat pada sistem BCA DIGITAL tersebut beserta bunganya akan dibayar kepada seluruh ahli waris Nasabah yang sah menurut hukum setelah ahli waris Nasabah yang sah menyerahkan dokumen keahliwarisan yang ditentukan oleh BCA DIGITAL.
Besarnya suku bunga ditentukan oleh BCA DIGITAL.
BCA DIGITAL berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga
Nasabah dapat melakukan pencairan bluDeposit sebelum jatuh tempo di blu, namun Nasabah tidak berhak mendapatkan bunga bulan berjalan atas bluDeposit yang dicairkan sebelum jatuh tempo tersebut.
Nasabah dapat menggunakan blu untuk mendapatkan informasi mengenai BCA DIGITAL dan/atau melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh BCA DIGITAL yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perintah/instruksi yang diberikan oleh Nasabah melalui blu hanya dapat dilakukan dengan menggunakan nomor handphone Nasabah yang telah terdaftar.
Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Nasabah sebelum melakukan transaksi melalui blu. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan PIN dan/atau melakukan Face Recognition untuk melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh BCA DIGITAL.
Nasabah wajib melakukan permintaan Kode Transaksi melalui blu sebelum Nasabah melakukan transaksi tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA. Kode Transaksi tersebut hanya dapat digunakan oleh Nasabah selama jangka waktu tertentu yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL melalui blu. Segala akibat yang timbul karena penggunaan Kode Transaksi menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA DIGITAL untuk memberikan data dan/atau informasi termasuk namun tidak terbatas pada data pribadi Nasabah kepada BCA dalam rangka pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku antara lain ketentuan hukum yang mengatur mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada sistem dan/atau pusat data BCA DIGITAL merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada BCA DIGITAL untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
BCA DIGITAL menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor handphone dan PIN dan/atau Kode Transaksi. BCA DIGITAL tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone dan PIN dan/atau Kode Transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud. Oleh karena itu, instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada BCA DIGITAL tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) blu atas permintaan BCA DIGITAL.
Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) blu mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan blu atau hanya dapat mengakses fitur tertentu pada blu.
Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh BCA DIGITAL, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi yang akan tersimpan di aplikasi blu sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh BCA DIGITAL.
BCA DIGITAL berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo rekening Nasabah di BCA DIGITAL tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Nasabah diblokir.
Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui blu yang dikirim kepada BCA DIGITAL.
BCA DIGITAL tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, Salinan, atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada BCA DIGITAL merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang dijalankan oleh BCA DIGITAL.
Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh BCA DIGITAL, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh BCA DIGITAL, salinan, atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada BCA DIGITAL. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui blu, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
Dengan melakukan transaksi melalui blu, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima BCA DIGITAL akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan/atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan BCA DIGITAL.
BCA DIGITAL berhak untuk menentukan dan mengubah besarnya limit untuk suatu transaksi yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Operator Seluler berhak mengenakan biaya, antara lain namun tidak terbatas untuk biaya pengiriman SMS kepada Nasabah untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan.
Saat Nasabah melakukan transaksi QRIS, Nasabah wajib memastikan kebenaran nama merchant dan nominal transaksi QRIS. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi QRIS yang dilakukan Nasabah, termasuk namun tidak terbatas kerugian yang timbul karena kelalaian Nasabah dalam memastikan kebenaran nama merchant dan nominal transaksi pembayaran.
blu akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Salah memasukkan PIN blu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
Salah memasukkan Password blu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
Mengajukan permohonan pemblokiran melalui haloblu.
Apabila terjadi pemblokiran blu akibat kesalahan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, Nasabah harus melakukan reset PIN menggunakan kombinasi password, face recognition, dan/atau data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el dan tanggal lahir. Jika terjadi kendala dalam proses reset PIN, maka Nasabah dapat menghubungi haloblu.
Apabila terjadi pemblokiran blu akibat kesalahan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, Nasabah harus melakukan reset Password menggunakan kombinasi PIN, face recognition, dan/atau data NIK KTP-el dan tanggal lahir. Jika terjadi kendala dalam proses reset Password, maka Nasabah dapat menghubungi haloblu.
Khusus untuk transaksi tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA, kesalahan memasukkan Kode Transaksi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut saat bertransaksi di ATM BCA dapat mengakibatkan Kode Transaksi tersebut tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
PIN, Password, dan Kode Transaksi hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
Nasabah wajib merahasiakan PIN, Password, dan/atau Kode Transaksi dengan cara:
Tidak memberitahukan PIN, Password, dan/atau Kode Transaksi kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah;
Tidak menyimpan PIN dan Password pada handphone, benda-benda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan PIN dan Password diketahui oleh orang lain;
Berhati-hati dalam menggunakan PIN, Password, dan/atau Kode Transaksi agar tidak terlihat oleh orang lain;
Tidak menggunakan nomor handphone, Password dan/atau PIN yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, dan nomor telepon.
Segala akibat yang timbul dari penyalahgunaan PIN, Password, dan/atau Kode Transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan yang mengakibatkan PIN, Password, dan/atau Kode Transaksi menjadi diketahui dan/atau digunakan oleh orang/pihak lain merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan BCA DIGITAL dari segala klaim/gugatan/tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN, Password, dan/atau Kode Transaksi.
Penggunaan PIN, Password, dan/atau Kode Transaksi pada blu mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
Nasabah setiap saat dapat melakukan perubahan PIN atau Password pada blu dan disarankan untuk melakukan perubahan secara berkala.
Apabila SIM Card Operator Seluler atau handphone milik Nasabah rusak/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus segera memberitahukan hal tersebut kepada BCA DIGITAL. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, PIN, dan/atau Kode Transaksi yang terjadi sebelum BCA DIGITAL menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
Nasabah wajib memastikan bahwa handphone yang digunakan untuk bertransaksi bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah dan dengan ini Nasabah membebaskan BCA DIGITAL dari segala klaim/gugatan/tuntutan dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sendiri sehubungan dengan adanya gangguan eksternal akibat virus, hacking, malware, phishing, dan/atau hal lainnya termasuk namun tidak terbatas pada kejahatan dunia maya lainnya.
Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia dan Nasabah hanya merupakan wajib pajak di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak termasuk kriteria sebagai berikut:
berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS);
pemegang kartu penduduk tetap AS (Green Card); dan/atau
memiliki kewajiban pelaporan pajak kepada Pemerintah AS dan/atau negara lain.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data/keterangan yang diberikan dan membebaskan BCA DIGITAL dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun sehubungan dengan pemberian data/keterangan tersebut.
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa informasi yang disampaikan kepada BCA DIGITAL adalah benar, masih berlaku, terkini, dan lengkap. Jika terdapat perubahan atas data/keterangan yang telah diberikan kepada BCA DIGITAL, maka Nasabah akan melakukan perubahan data secara mandiri melalui blu dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut atau dalam jangka waktu lain yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nasabah merupakan satu-satunya pemilik manfaat (ultimate beneficiary) dari rekening yang dibuka dan memahami bahwa Nasabah tidak akan membuka rekening untuk kepentingan orang lain, memperjualbelikan rekening kepada pihak lain, dan/atau menggunakan rekening dengan tujuan dan/atau cara-cara yang melanggar hukum.
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemberian akses terhadap media penyimpanan (storage), kamera, GPS, galeri, kontak, dan device ID Nasabah adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan nasabah dalam menggunakan blu.
Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa BCA DIGITAL berhak untuk menginformasikan nama, nomor rekening, dan/atau data transaksi Nasabah yang dilakukan melalui blu kepada mitra BCA DIGITAL yang terkait dengan transaksi Nasabah.
Penyetoran dan penarikan dana ke bluAccount mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL berikut perubahannya yang akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nasabah dapat melakukan penyetoran dana setiap saat dengan cara transfer dari bank lain dengan metode switching, Lalu Lintas Giro (LLG), Real Time Gross Settlement (RTGS), dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA DIGITAL. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke bluAccount setelah dana efektif diterima oleh BCA DIGITAL.
Transaksi tarikan dari bluAccount dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA DIGITAL.
Untuk setiap transaksi transfer yang dilakukan, Nasabah akan dikenakan biaya yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA DIGITAL kepada Nasabah dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluhan/pengaduan kepada BCA DIGITAL sehubungan dengan blu dapat disampaikan oleh Nasabah melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh BCA DIGITAL, yaitu layanan contact center haloblu (1500668), twitter @haloblu dan @blubybcadigital, email haloblu@bcadigital.co.id, maupun kanal-kanal pengaduan lainnya yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas perbankan yang berwenang.
Dalam keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA DIGITAL berhak melakukan verifikasi data kepada Nasabah.
BCA DIGITAL akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap keluhan terkait blu harus disampaikan oleh Nasabah kepada BCA DIGITAL dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.
Informasi mengenai tata cara (prosedur) penanganan keluhan/pengaduan tersebut di atas dapat diakses oleh Nasabah melalui website BCA DIGITAL atau media/sarana yang tersedia pada BCA DIGITAL.
Dalam hal BCA DIGITAL tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya, karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan BCA DIGITAL, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang BCA DIGITAL mengoperasikan blu, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan BCA DIGITAL, Nasabah dengan ini membebaskan BCA DIGITAL dari segala macam tuntutan dalam bentuk apapun terkait dengan hal tersebut.
Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini antara Nasabah dengan BCA DIGITAL akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan BCA DIGITAL akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA DIGITAL untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terima kasih sudah mampir! Laman ini lebih nyaman dinikmati di ponsel pintar. Coba sekarang untuk pengalaman yang lebih maksimal.